Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Mendapat Keterangan 'Justice Collaborator' dari KPK Sejak Berada di Sukamiskin

mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, telah mendapatkan surat keterangan "justice collaborator" dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nazaruddin Mendapat Keterangan 'Justice Collaborator' dari KPK Sejak  Berada di Sukamiskin
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin (kiri) 

Tribunnews.com, Jakarta - Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, telah mendapatkan surat keterangan "justice collaborator" dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut dikeluarkan KPK pada 9 Juni 2014.

"Sejak diserahkan ke Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mengantongi surat keterangan bersedia bekerja sama atau justice collaborator dari KPK," kata Akbar, saat dihubungi, Selasa (21/7/2015).

Namun, kata Akbar, surat keterangan "justice collaborator" bukan jaminan bagi Nazaruddin akan mendapatkan remisi Hari Raya. Menurut dia, ada sejumlah persyaratan lain yamg harus dipenuhinya untuk mendapatkan remisi.

"Bukan berarti otomatis bisa mulus mendapatkan remisi. Ada sejumlah persyaratan lain, di antaranya tidak terdaftar dalam register F atau tidak pernah melanggar tata tertib," kata Akbar.

Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan PP 99 tahun 2012 yaitu berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan membayar lunas denda dan uang pengganti.

Meski diusulkan mendapat remisi oleh Lapas Sukamiskin, sama seperti terpidana lainnya, Nazaruddin juga harus melewati sejumlah proses. Akbar mengatakan,selain syarat tersebut, usulan remisi terhadap Nazaruddin juga harus disetujui Komisi Pemberantasan Korupsi melalui surat rekomendasi.

"Kalau tidak direkomendasikan, ya tidak bisa (diberi remisi)," kata Akbar.

Berita Rekomendasi

Nazaruddin merupakan terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Pada tahun 2012, KPK kembali menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas