KPK 'Ancam' Jemput Paksa Gubernur Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'mengancam' akan menjemput paksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'mengancam' akan menjemput paksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho apabila terus mangkir dari panggilan penyidik.
KPK kembali memanggil Gatot untuk hadir di KPK terkait statusnya sebagai saksi dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumetara Utara.
Namun, hingga jelang sore, Gatot belum menampakkan batang hidungnya.
"Kami akan memanggil ulang. Tapi kalau tidak hadir lagi, kami akan 'menghadapkan' beliau kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Terkait saran kuasa hukum Razman Arif Nasution agar Gatot tidak hadir, Indriyanto mengatakan itu hak Arif sebagai kuasa hukum.
"Itu kan advis lawyer tentang perlu tidaknya kehadiran kliennya. Tentunya memang menjadi otoritas lawyer. Advisnya belum perlu dianggap menghalang-halangi proses penyidikan," tukas Indrianto.
Gubernur Gatot sebelumnya sudah pernah mangkir dari panggilan KPK pada tanggal 13 Juli 2015.
Gatot kemudian diperiksa pada Rabu (22/7/2015). KPK mengatakan pemeriksaan Gatot untuk tersangka Muhammad Yaagari Bhastara Guntur alias Gari belum selesai.