Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mary Jane Tunggu Novum Baru di Putusan Pengadilan Filipina

Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane kini tengah menunggu hasil putusan sidang dari Pengadilan Filipina

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Mary Jane Tunggu Novum Baru di Putusan Pengadilan Filipina
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gabungan komunitas buruh migran melakukan aksi seribu lilin di depan Istana Merdeka, JakartamPusat, Senin (27/4/2015). Mereka meminta kepada pemerintah agar memberikan pengampunan dan menghentikan proses eksekusi mati kepada Mary Jane yang hanya diperalat untuk membawa Narkoba ke Indonesia. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane kini tengah menunggu hasil putusan sidang dari Pengadilan Filipina, untuk selanjutnya mengambil langkah hukum demi bisa lolos dari eksekusi mati.

Mary Jane sendiri diketahui lolos dari eksekusi mati gelombang kedua yang dilakukan pada Rabu 29 April 2015 silam. Dan saat ini dirinya masih berada di LP Kelas II A Wiroguna, Yogyakarta.

Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan nantinya Mary Jane akan kembali mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atau akan kembali mengajukan upaya grasi ke Presiden Joko Widodo.

Dua opsi upaya itu akan dilakukan bila nantinya pengadilan Filipina membuktikan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia, dimana pelakunya ialah Maria Christina yang telah menyerahkan diri dan tengah menjalani proses hukum di Filipina.

"Setelah dapat novum (bukti baru) berupa putusan dari pengadilan Filipina atas kasus Christina, kami akan segera ajukan PK lagi atau permohonan grasi," ujar Agus saat dihubungi, Minggu (26/7/2015).

Agus menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap Christina. Dan untuk proses hukumnya di Indonesia masih menunggu proses di Filipina.

"Untuk proses hukumnya di Indonesia masih tunggu proses di Filipina dulu," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas