Ada Agenda Penting, Gubernur Bengkulu Mangkir Pemeriksaan Bareskrim Polri
Sedianya Gubernur Bengkulu tersebut akan diperiksa terkait kasus yang membelitnya pada tahun 2011 silam
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSUD M Junus sebesar Rp 5,6 miliar Junaidi Hamsyah tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri.
Sedianya Gubernur Bengkulu tersebut akan diperiksa terkait kasus yang membelitnya pada tahun 2011 silam.
"Pak gubernur ada agenda lain yang lebih penting. Tidak bisa diperiksa hari ini di Bareskrim," ucap Kuasa Hukum Junaidi, Muspani, Senin(27/7/2015).
Muspani juga mengaku melayangkan surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini.
"Saya sudah sampaikan ketidakhadiran pak gubernur ke penyidik tadi pagi," ujarnya.
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan bersama dengan penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Junaidi juga sudah dicegah ke luar negeri.
Junaidi diduga melakukan korupsi atas diterbitkannya surat keputusan Z Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tengang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku dan itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.
Dengan adanya penetapan status tersangka ini, penyidik sudah mengirimkan surat tembusan ke Kemendagri. Dan Gubernur Bengkulu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah pernah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim, pada Rabu (8/7/2015).
Baik kedatangan maupun kepulangan Junaidi luput dari pantauan awak media.