Kejaksaan Agung Tahan Rekanan Pembuat Mobil Listrik
Terkait penahanannya, Dasep mengaku hanya menjalankan tugas negara.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 unit mobil listrik, Dasep Ahmadi, Selasa (28/7/2015).
Penahanan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dari 10.00 WIB hingga16.51 WIB di dalam Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Hari ini tim penyidik Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan seorang tersangka yang merupakan seorang rekanan pembuatan mobil elektrik," kata Kepala Subdit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Sarjono Turin menyatakan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti.
Ia juga menyebut bahwa pihak kejaksaan telah memiliki alat bukti yang kuat sebelum dilakukan penahanan dan akan mempercepat proses pemberkasan.
Sarjono Turin menjelaskan Dasep telah menerima 92 persen dari Rp 32 miliar dana yang dialokasikan untuk proyek itu. Namun, menurut Turin, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.
Dasep Ahmadi adalah Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama yang merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik.
Terkait penahanannya, Dasep mengaku hanya menjalankan tugas negara.
"Saya sebagai insinyur hanya melakukan tugas negara sebaik-baiknya," ujar Dasep yang keluar dari gedung bundar Kejaksaan Agung menggunakan rompi merah muda menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung.