KPU Minta Partai Politik Segera Daftarkan Bakal Calon Kepala Daerah
Partai politik diminta segera mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah ke KPU setempat. Pendaftaran pencalonan ditutup hari ini pukul 16.00.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik diminta segera merampungkan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah. Hari ini, Selasa (28/7/2015), Komisi Pemilihan Umum akan menuntup pendaftaran calon kepala daerah sampai pukul 16.00.
"Kami tidak bisa memprediksi, namun saya berharap seluruh wilayah yang masih kurang, bisa memenuhi calon kepala daerahnya hari ini," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Menurut Ferry, apabila seluruh wilayah belum dapat memenuhi paling tidak dua pasangan bakal calon kepala daerah, maka KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran pada 1 sampai 3 Agustus.
Data terakhir KPU sampai pukul 13.00 WIB, jumlah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah 13 pasangan dari delapan provinsi. Sedangkan jumlah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sudah 119 pasangan untuk 110 kabupaten.
Sementara untuk pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota ada 36 pasangan dari 22 kota. Total ada 240 pasangan bakal calon untuk 140 daerah. Sementara daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2015 sebanyak 269 daerah.