Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangkan Dugaan Suap 3 Hakim PTUN Medan, Gatot dan Evy akan Gugatan Praperadilan

Kurang dari 18 jam setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (53) dan Evy Susanti (44) ditetapkan tersangka

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jadi Tersangkan Dugaan Suap 3 Hakim PTUN Medan, Gatot dan Evy akan Gugatan Praperadilan
TRIBUN/ABDUL QODIR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/ABUL QODIR 

Melihat kerumunan awak media, dua petugas Satpol PP yang tadinya ramah menyambut wartawan lantas tampak gelisah.

Seorang di antaranya menemui kerumunan awak media dan melarang wartawan masuk ke pekarangan rumah dinas.

Petugas Satpol PP itupun kemudian menutup gerbang depan dengan alasan takut dimarahi.

"Bang, tolonglah jangan masuk. Nanti kami dimarahi. Sama-sama kerjanya kita bang," kata petugas Satpol PP itu sembari menutup gerbang.

Satu unit mobil mewah merek Lexus datang dari arah Jl Imam Bonjol. Semula, mobil Lexus hitam tersebut hendak berbelok ke rumah dinas.

Mobil tersebut sudah menyalakan lampu sen untuk berbelok ke kiri. Namun, mobil mewah itu tak jadi belok ke rumah dinas Gubernur.(tribunnews/eri/coz/ray/fer)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas