Jadi Tersangkan Dugaan Suap 3 Hakim PTUN Medan, Gatot dan Evy akan Gugatan Praperadilan
Kurang dari 18 jam setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (53) dan Evy Susanti (44) ditetapkan tersangka
Editor: Sugiyarto
TRIBUN/ABDUL QODIR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/ABUL QODIR
Melihat kerumunan awak media, dua petugas Satpol PP yang tadinya ramah menyambut wartawan lantas tampak gelisah.
Seorang di antaranya menemui kerumunan awak media dan melarang wartawan masuk ke pekarangan rumah dinas.
Petugas Satpol PP itupun kemudian menutup gerbang depan dengan alasan takut dimarahi.
"Bang, tolonglah jangan masuk. Nanti kami dimarahi. Sama-sama kerjanya kita bang," kata petugas Satpol PP itu sembari menutup gerbang.
Satu unit mobil mewah merek Lexus datang dari arah Jl Imam Bonjol. Semula, mobil Lexus hitam tersebut hendak berbelok ke rumah dinas.
Mobil tersebut sudah menyalakan lampu sen untuk berbelok ke kiri. Namun, mobil mewah itu tak jadi belok ke rumah dinas Gubernur.(tribunnews/eri/coz/ray/fer)
Berita Rekomendasi