Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem: Presiden Sebaiknya Minta Kapolri Keluarkan SP3 Kasus Hakim Sarpin

Anggota Komisi III Taufiqulhadi meminta agar adanya penghentian (SP3) terhadap kasus tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in NasDem: Presiden Sebaiknya Minta Kapolri Keluarkan SP3 Kasus Hakim Sarpin
Istimewa
Taufiqulhadi, Komisi III, Dapil Jatim IV. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro-kontra penetapan komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Sarpin Rizaldi, mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih terus berlangsung.

Kedua komisioner KY ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskim Polri atas laporan pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Agar kekisruhan ini tidak semakin berlanjut, Anggota Komisi III Taufiqulhadi meminta agar adanya penghentian (SP3) terhadap kasus tersebut.

"Saya kira dalam kasus ini sebaiknya presiden meminta kepada Kapolri agar menghentikan saja kasus tersebut. Karena ini bukan hanya persoalan antara Sarpin serta Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri dengan melibatkan pula Kabareskim Polri. Tetapi ini sudah semakin merembet kepada penilaian masyarakat yang kurang baik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum terkait kekisruhan tersebut. Kalau hilang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga konstitusional tersebut maka hancur juga kepercayaan terhadap negara," ungkap Taufiq.

Dia menyebutkan seharusnya sejak awal kasus ini jangan terlalu cepat dibawa ke ranah hukum. Dalam pandangannya, Polri mestinya terlebih dahulu mencermati posisi kedua komisioner KY tersebut saat mengeluarkan pernyataan atau statement terkait hakim Sarpin.

"Kalau dalam kasus ini seharusnya ditinjau dulu apakah statement keduanya dalam posisi mereka bersikap dan bertugas karena tugas negara dalam menilai hakim Sarpin. Jika dalam posisi tugas negara maka tidak boleh digugat karena dalih telah melakukan pencemaran nama baik. Kecuali mereka mengeluarkan statement tersebut secara pribadi dan tidak mewakili institusi Komisi Yudisial," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (29/7/2015).

Taufiq juga menyesalkan terlampau cepatnya pihak Bareskim Polri yang memberikan status tersangka kepada kedua komisioner KY tersebut.

"Janganlah pihak kepolisian terlalu terburu-buru menjadikan isu menjadi delik hukum dalam posisi bersalah dan langsung menstatuskan tersangka kepada kedua komisioner KY tersebut. Hal ini dapat memposisikan pihak kepolisian kepada preseden negatif dan dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat, makanya pihak kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus tersebut," imbuhnya.

Dia  mengatakan saat ini Komisi III terus bersemangat mendorong institusi Kepolisian, Kejaksaan serta institusi hukum lainnya semakin kuat dalam konteks pencitraan positif di masyarakat. Karena itu dia mengingatkan Kepolisian dan institusi penegakan hukum lainnya untuk tidak mengambil posisi yang saling berseberangan.

Taufiq juga meminta agar pimpinan masing-masing institusi tersebut menyikapi kasus ini secara lebih bijak. Dengan kasus ini, dia khawatif akan semakin membuat penilaian masyarakat terhadap institusi hukum semakin terpuruk.  

"Kasus ini bukan semata antara hakim Sarpin dan Komisioner KY. Atau institusi Kepolisian yang sedang bertindak melaksanakan fungsinya. Akan tetapi yang terpenting itu bagi masyarakat yang terlihat dalam kasus ini adalah semuanya merupakan lembaga konstitusional yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi," katanya.

Taufiq mengkhawatirkan kondisi dimana sesama lembaga konstitusional saling berhadapan akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tersebut.

"Kalau institusi hukum seperti KY, Kepolisian saling berhadapan maka menimbulkan kerunyaman dan karikaturistik buruk di mata masyarakat kepada lembaga-lembaga tersebut, sedangkan permasalahan tersebut belum tentu terlalu jelas," ungkap Taufiq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas