Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos Pemprov Sumut, KPK Koordinasi dengan Kejagung
KPK sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Provinsi Sumatera Utara.
"Kami sedang mengadakan koordinasi dengan pihak kejaksaan apakah kasus Bansos itu bisa ditangani (KPK)," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Johan mengungkapkan koordinasi itu penting lantaran kasus tersebut awalnya diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Karena kalau dari perkaranya ini dimulai Kejati yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Maka akan dikoordinasikan lebih lanjut," kata Johan.
Kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyambangi KPK.
Widyo mengaku akan mendiskusikan terkait pelimpahan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
"Lagi dibicarakan, masih dalam pembicaraan. Tunggu dulu hasil pembicaraannya," kata Widyo di KPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi dana bansos, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana bagi hasil pajak dari APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Pengambilalihan kasus tersebut akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyidangkan terbitnya Sprinlidik kasus tersebut. Kasus itu juga diambil alih karena terindikasi adanya pelanggaran hukum.
Kasus yang melibatkan sejumlah petinggi di Pemerintah Provinsi Sumut itu terjadi pada dua tahun anggaran, jumlahnya diduga mencapai Rp 2 triliun. (Eri Komar Sinaga)