Belum Ada Perubahan 12 Daerah Ini Batal Ikuti Pilkada Serentak
"Perpanjangan pendaftaran dari tanggal 1 sampai 3 Agustus, sekarang tahap sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Sementara itu terkait jumlah calon kepala daerah yang sudah terdaftar dalam database KPU hingga batas akhir pendaftaran Selasa kemarin (28/7/2015) terdapat 705 calon peserta yang tersebar di 140 daerah. Seluruh calon peserta kemudian diverikasi berkasnya untuk kemudian mengikuti uji kesehatan, hingga nantinya akan diumumkan apakah calon peserta berhak mengikuti Pilkada atau tidak pada 24 Agustus mendatang.
"Kita terus merekap datanya dari temen temen daerah ada juga yang belum masuk datanya dan belum terekap. Nanti data fixnya di provinsi mana, kota mana, kabupaten mana, dan bagaimana komposisinya kami akan jelaskan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu komisioner KPU Arief Budiman secara terpisah mengatakan penundaan Pilkada bagi daerah yang hanya memiliki pasangan calon, merupakan amanat undang undang. Dalam pilkada mesti terdapat minimal dua pasangan calon. Penundaan dilakukan hingga Pilkada selanjutnya digelar.
"Kan disebutkan penundaan hingga pilkada berikutnya, nah sekarang Pilkada serentak berikutnya kapan, ya 2017," ujar Arief.
Ia menambahkan belum ada regulasi yang mengatur apabila nantinya daerah yang mengalami penundaan tersebut kembali hanya memiliki calon tunggal.
"Belum ada aturannya, ya yang pasti ditunda lagi," katanya.
Pilkada serentak gelombang pertama akan digelar pada 9 desember tahun ini di 9 provinsi, 224 Kabupaten, dan 36 Kota. Pilkada serentak gelombang dua akan digelar pada februari 2017 di 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 kota. Pada Juni tahun berikutnya Pilkada serentak akan digelar di 17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 kota. Pilkada baru bisa dilakukan serentak di 541 daerah seluruh Indonesia pada 2027.