Menristek Akan Telusuri Ijazah Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak
Upaya dilakukan guna menjamin daerah dipimpin oleh orang berkualitas secara pendidikan, tidak melakukan kecurangan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat bekerjasama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, guna menelusuri ijazah calon Kepala Daerah. Upaya dilakukan guna menjamin daerah dipimpin oleh orang berkualitas secara pendidikan, tidak melakukan kecurangan dalam meraih gelarnya.
"Kepemilikan ijazah diperoleh dengan berbagai cara. ada yang cara halal dan legal, ada juga yang ilegal dan palsu, ini yang harus kita basmi," kata Menristekdikti, Mohamad Nasir usai penandatanganan MoU bersama Ketua KPU, Husni Kamil Malik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015).
Menurut Nasir, berdasarnya pemantauan pihaknya selama ini, sedikitnya ada lima cara seseorang memperoleh ijazah. Pertama, ada yang benar-benar didapat dari hasil pembelajaran dan lulus sesuai kurikulum berlaku di lembaga legal. Namun ada juga yang tidak melakukan pembelajaran sama sekali di suatu lembaga pendidikan tapi bisa mendapat ijazah.
Cara ketiga, ada yang memperoleh ijazah tetapi proses pembelajaran tidak sesuai perkuliahan yang berlaku.
"Misalnya S1 144 sks, wajarnya ditempuh selama 3 tahun setengah. Tapi dia bisa selesaikan satu tahun. Itu ijazahnya asli tapi (isinya) palsu," kata Nasir.
Cara keempat yakni ada yang mendapatkan ijazah dari lembaga pendidikan ilegal. Dan cara terakhir, biasanya memperoleh ijazah dari yang bukan lembaga pendidikan. Nah, empat dari lima cara tersebut adalah perbuatan curang.
"Jadi kami serius bantu KPU untuk menelusuri ijazah calon kepala daerah di ratusan Pilkada serentak nanti. Kami mau kita punya pemimpin yang bisa kompeititif di tingkat nasional, menghasilakan SDM berkualitas yang mampu hadapi daya saing bangsa," kata Nasir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.