Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buat Nota Kesepahaman, KPU dan Kemenristekdikti Selidiki Ijazah Palsu

KPU dan Kemenristekdikti) melakukan nota kesepahaman dalam rangka kerjasama verifikasi ijazah calon kepala daerah

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sugiyarto
zoom-in Buat Nota Kesepahaman, KPU dan Kemenristekdikti Selidiki Ijazah Palsu
Warta Kota
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan nota kesepahaman dalam rangka kerjasama verifikasi ijazah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2015.

Penandatanganan MoU tersebut digelar di Ruang Sidang Utama lantai II Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Riset dan Teknologi Muhammad Nasir, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan juga para Komisioner KPU dan Pejabat Tinggi Kemenristekdikti.

Dalam sambutannya, Muhammad Nasir mengatakan bahwa sampai pada hari ini, Kementerian masih mendapatkan banyak pelanggaran mengenai ijazah palsu.

Menurutnya, hal tersebut akan terus bertambah melihat proses pendaftaran untuk calon kepala daerah sudah dilakukan.

"Banyak lembaga yang tidak seharusnya mengeluarkan ijazah, setelah diselidiki, mereka malah mengeluarkan ijazah dan masih banyak lagi yang kami sedang selidiki saat ini," paparnya di Gedung KPU, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Dirinya akan menelusuri kegiatan ilegal tersebut guna meningkatkan sumber daya manusia yang mempunyai moral baik dan menjadi manusia yang dapat berkompetisi secara sehat dan berkualitas.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik juga mengatakan berharap hal yang sama. Dirinya tidak menginginkan calon kepala daerah yang saat ini sedang dilakukan tahap verifikasi, merupakan kepala daerah yang sudah melakukan penipuan terhadap publik.

"Jika terbukti, ijazahnya palsu, maka ia tidak boleh menuliskan gelar dibelakangnya," ujar Husni.

Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka lima tahun mendatang. Seluruh hal yang berkaitan dengan permasalahan teknis dan peraturan lain, akan terus dibicarakan oleh kedua belah pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas