Pengacara OC Kaligis: Anda Ini Wartawan atau Hakim Sih?
"Pertemuan rumah makan banyak kok yang ditanya cuma pertemuan rumah makan," ketus Johnson.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Otto Corneli (OC) Kaligis terlihat tidak senang terkait pengakuan Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari (kadang disebut Gerry).
Gari, melalui kuasa hukumnya Haeruddin Masaro, mengungkapkan bahwa uang suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera berasal dari Kaligis.
Terkait keterangan tersebut, kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan agar Gari tidak mengumbar keterangan ke publik. Kata Johnson, agar Gari menuangkan segala keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Gari kalau dengar ceritanya itu orang baik dan hebat. Dituangkanlah itu semua di BAP. Jangan ngomong di publik dengan cara tidak benar," kata Johnson di KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Johnson juga ogah mengomentari keterangan dari Haerudin jika Kaligis sempat meminta agar Gari pasang badan terkait kasus tersebut. Lagi, Johnson menganjurkan mengungkapkannya di BAP agar berkas penyidikan Kaligis lekas dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Johnson juga 'alergi' ketika dikonfirmasi terkait pertemuan Kaligis dengan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Pertemuan yang berlangsug di Rumah Makan Garuda itu adalah tanda tangan untuk memberikan kuasa kepada Kaligis terkait perkara yang masuk ke PTUN Medan.
"Kamu kok pertanyaannya pertemuan rumah makan. Pertemuan rumah makan banyak kok yang ditanya cuma pertemuan rumah makan," ketus Johnson.
Johnson terus mengelak memberi jawaban terkait pertemuan tersebut. Untuk mengatasinya Johnson menyarankan agar menanyakan saja ke Gari siapa yang berinisiatif untuk melakukan pertemuan itu.
"Anda ini wartawan atau hakim sih sebenarnya? Sori gua nih pengacara udah lama. Gua nggak pernah gini komunikasinya sama wartawan. Maksud kalian apa?" Kata Johnson.
Sekadar informasi, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara pengujian kewenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara.
Permohonan tersebut terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.