Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpanjangan Pendaftaran Calon, Sejumlah KPU Daerah Ditekan

"Sehingga, sampai saat ini hanya tersisa 9 daerah yang masih mempunyai calon tunggal," ujar Hadar.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perpanjangan Pendaftaran Calon, Sejumlah KPU Daerah Ditekan
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyatakan bahwa data pemutakhiran pada Minggu (2/8/2015) pukul 16.00WIB, pendaftar di Kota Mataram dan Kabupaten Pegunungan Arfak bertambah satu pasangan calon kepala daerah.

Pasangan calon di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat atas nama Salman sebagai calon wali kota dan Jana Hamdiana sebagai calon wakil wali kota. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar.

Sedangkan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat pada Sabtu (1/8/2015) Daud Indow dan Bob Tobias Retuadan sebagai calon bupati dan wakil bupati telah mendaftar di KPU. Keduanya diusung oleh gabungan partai Gerindra, PKPI dan PBB.

"Sehingga, sampai saat ini hanya tersisa 9 daerah yang masih mempunyai calon tunggal," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Ada 3 persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon. Pertama, dukungan dari partai politik atau gabungan yang memenuhi 20 persen suara di DPRD, kedua, surat rekomendasi dari DPP Partai dan ketiga, rekomendasi dari pengurus partai setempat yang sah. Jika ketiganya dapat dipenuhi, maka KPU akan menerima pasangan calon tersebut.

"Kalau masalah administrasi diluar itu, jika meyakinkan, akan kami terima untuk di verifikasi kemudian," tambah Hadar.

Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa pasangan calon yang sudah mendaftar sampai pada saat ini, masih dilakukan tahap verifikasi. Sehingga dirinya belum dapat memastikan pasangan calon mana saja yang dapat mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Berita Rekomendasi

"Kalau verifikasinya tidak confirm dan tidak ada yang memenuhi syarat, pasangan calon yang ada saat ini, belum tentu sesungguhnya" kata Ferry

Khusus untuk Kota Mataram, Hadar mengatakan bahwa KPU pusat akan mengecek kembali seluruh prosedur yang dilakukan oleh KPU daerah saat menerima persyaratan calon pasangan yang saat ini baru terdaftar.

Pasalnya, Hadar mengakui ada beberapa masalah yang dihadapi oleh KPU Kota Mataram saat menerima pasangan calon tersebut. Namun Hadar enggan menceritakan secara mendetail kejadian itu.

KPU Tertekan

Hadar dan Ferry mengatakan banyak pihak yang mengintervensi KPU di beberapa daerah. Penggiringan massa dan pemaksaan terhadap KPU untuk menerima calon tertentu masih dihadapi hingga saat ini.

"Di Kota Mataram, pada saat penerimaan, kami mendapatkan suasana yang penuh tekanan. Sepertinya kejadian yang sama seperti yang terjadi di Manggarai Barat," kata Hadar.

Hadar mengakui banyak informasi yang diterima olehnya bahwa beberapa KPU di daerah mendapat ancaman dan perlakuan kekerasan. Pihaknya meminta kepada pemerintah dan kepolisian untuk menciptakan kedamaian dan mematuhi peraturan.

"Jika memang tidak menerima dengan peraturan yang dibuat oleh KPU, maka pakailah prosedur yang ada," ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa kericuhan yang terjadi di KPU Manggarai Barat adalah ditengarai ulah parpol yang tidak menaati aturan yang sudah dibuat oleh KPU.

"Kami sudah beritahu bahwa dalam pendaftaran tidak boleh ada parpol yang menarik dukungan dan mencalonkan kandidat lain. Tapi disana ada pemaksaan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/8/2015).

Diketahui bahwa KPU Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT telah terjadi pengrusakan oleh massa yang memaksa KPU untuk menerima salah satu calon pasangan pada Selasa (28/7) sore.

Ketua Komisioner KPU, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa pengrusakan tersebut dinilai oleh KPU sebagai bentuk protes massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas