Istana Menolak Terbitkan Perppu Calon Tunggal di Pilkada
Pratikno mengatakan jangan sampai Perppu dikeluarkan tanpa dipelajari secara komprehensif.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pijak Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Pemerintah tidak ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur mengenai calon tunggal dalam pilkada serentak.
Pratikno mengatakan jangan sampai Perppu dikeluarkan tanpa dipelajari secara komprehensif, sehingga merugikan hak konstitusional calon kepala daerah.
"Tapi intinya adalah bahwa hak konstitusional rakyat dan hak konstitusional calon ya itu saya yakin penting untuk dilindungilah ya," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Pratikno mengatakan kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait lainnya sedang menelaah persoalan calon tunggal dalam pilkada serentak.
"Sekarang terus digodok kementerian teknis dalam hal ini kemendagri dan kemenkumham di bawah koordinasi menkopolhukam," ucap Pratikno.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo mengatakan pihaknya memiliki sejumlah opsi, diantaranya penerbitan Perppu atau tetap menggunakan Peraturan KPU untuk menjawab persoalan calon tunggal tersebut.
"Tapi yang penting hak konstitusional satu pasang harus diperhatikan," tutur Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.