Masih Sembilan Daerah Memiliki Calon Tunggal Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tinggal menunggu 10 daerah untuk melengkapi pasangan calonnya menjelang Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ke dua masa perpanjangan pendaftaran calon peserta pilkada, dua dari 11 daerah, kini tidak lagi memiliki calon tunggal. Dua daerah tersebut yakni Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tinggal menunggu 10 daerah untuk melengkapi pasangan calonnya menjelang Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Dari 10 daerah tersebut, 9 hanya memiliki calon tunggal dan satu daerah lagi belum memiliki pasangan calon sama sekali.
"Sebelum masa perpanjangan pendaftaran ditutup esok hari, tinggal sembilan daerah lagi yang hanya memiliki calon tunggal," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2015).
Pendaftar yang mencalonkan diri di Mataram pada masa perpanjangan pendaftaran tersebut, yakni pasangan calon Salman dan Jana Hamdiana, yang diusung partai Golkar. Sementara itu di Pegunungan Arfak, mereka yang mendaftar pada saat injury time tersebut yakni Daud Indow dan Bob Tobias Retuadan, yang diusung oleh gabungan partai Gerindra, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Untuk persyaratan awal, sudah terpenuhi, tinggal nanti diverifikasi," katanya.
Menurut Hadar, sebenarnya di Kabupaten Pegunungan Arfak, pasangan Daud Indow dan Bob Tobias Retuadan telah selesai mendaftarkan Sabtu kemarin. Hanya saja lantaran jarak yang jauh serta komunikasi yang sulit, update tersebut baru diterima KPU pada hari ini.
"Arfak pendaftaran itu kemarin, karena komunikasi sulit kabar pasti itu baru diterima pada hari ini. Sementara untuk Mataram pendaftaran tersebut dilakukan hari ini," tuturnya.
Sehingga dengan adanya pendaftar baru calon peserta pilkada, 9 daerah yang masih memiliki calon tunggal tersebut yakni Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Tasikmalaya (Jabar), Kabupaten Purbalingga (Jateng), Kabupaten Pacitan (Jatim), Kabupaten Blitar (Jatim), Kota Surabaya (Jatim), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Minahasa Selatan (Sulut), dan Kota Samarinda (Kaltim). Sementara itu hingga kini Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut), masih belum memiliki pasangan calon.
Sementara itu pada masa pendaftaran calon peserta pilkada, Hadar mengatakan KPU di sejumlah daerah mendapatkan tekanan. Salah satunya Kota Mataram yang pada hari ini, satu pasangan calon mendaftarkan diri. Oleh karena itu ia menegaskan akan mengecek ke daerah tersebut apakah proses pendaftaran telah sesuai prosedur atau tidak.
"Penerimaan pendaftaran di Mataram dalam suasana penuh tekanan, kami akan cek lewat KPUD NTB apakah poses pendaftaran tersebut sesuai dengan atauran atau tidak," katanya.
Menurut Hadar kodisi yang terjadi di Mataram tersebut persis seperti yang terjadi di Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur). Di Manggarai Barat terjadi kericuhan pada hari penutupan pendaftaran, Selasa lalu, lantaran pendukung pasangan calon mengintervensi KPU untuk menerima salah satu pasangan calon.
Di daerah tersebut, terdapat dua pasangan calon yang sama-sama mengklaim mendapatkan rekomendasi salah satu partai. Padahal sesuai PKPU nomor 9 tahun 2015 pasal 6 disebutkan satu partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon.
"Seperti di Manggarai Barat yang ditekan pendukung (pasangan calon), kemudian kami dipaksa harus menerima salah satu pasangan calon, padahal sesuai aturan kalau ada Paslon komposisi Parpol tertentu, dan ada calon dari parpol tersebut sudah mendaftar sebelumnya, maka Paslon yang sudah mendaftar tidak bisa dicabut. Kelihatannya seperti itu, kami akan cek lagi," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut menurut Hadar pihaknya membutuhkan bantuan dari pihak Kepolisian, Pemerintah daerah, serta kerja sama partai politik agar kericuhan seperti itu tidak terjadi. Pasalnya agar pilkada berjalan sukses, dibutuhkan suasana tenang dan kondusif pada saat persiapan dan pelaksanaan Pilkada.
"Perlu suasana tenang, kalau penuh ancaman itu menjadi sulit. Disitu butuh dukungan pemerintah dan polisi, kami minta Parpol dan gabungan Parpol untuk menaati aturan, bukan desakan kepada penyelenggara," jelasnya.
Menurut Hadar dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015 sudah jelas menyebutkan pada tahap awal masa pendaftaran sebelum diverifikasi, Calon peserta mesti mendapat dukungan dari 20 persen suara di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu terakhir, surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai, dan rekomendasi dari pengurus partai.
"Ada tiga elemen, berdasarkan tiga itu kita bisa katakan diterima atau tidak. Kalau tiga itu bermasalah kita tolak lalu kalau sudah masuk tidak bisa ditarik. Jadi Mataram mau ditarik dan dimasukkan (calon baru). Tapi kami mendengar di Mataram itu diterima, maka kami akan cek lagi," pungkasnya.
Sementara itu terkait jumlah calon kepala daerah yang sudah terdaftar dalam database KPU, terdapat 827 calon peserta yang tersebar di 268 daerah. Seluruh calon peserta kemudian diverifikasi berkasnya untuk kemudian mengikuti uji kesehatan, hingga nantinya akan diumumkan apakah calon peserta berhak mengikuti Pilkada atau tidak pada 24 Agustus mendatang.
Pilkada serentak gelombang pertama akan digelar pada 9 desember tahun ini di 9 provinsi, 224 Kabupaten, dan 36 Kota. Pilkada serentak gelombang dua akan digelar pada februari 2017 di 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 kota. Pada Juni tahun berikutnya Pilkada serentak akan digelar di 17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 kota. Pilkada baru bisa dilakukan serentak di 541 daerah seluruh Indonesia pada 2027.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.