Wakil Ketua Golkar: Jika Hanya Calon Tunggal Pilkada Diundur Saja Sampai 2017
Bila hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus 2015 tidak ada tambahan peserta yang mendaftar maka KPU akan menunda pelaksanaan pilkada
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik calon tunggal di Pilkada masih berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap membuka pendaftaran pasangan kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak bagi wilayah yang masih memiliki calon tunggal.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aziz Syamsuddin menilai pilkada dapat diundur hingga 2017 bila terdapat calon tunggal di suatu wilayah.
"Apabila tidak ada lawan maka diundur 2017," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Terkait dengan wacana peraturan pengganti undang-undang (perppu) bagi calon yang tidak memiliki lawan di Pilkada serentak, Aziz menilai tidak ada urgensinya.
"Hakikat dari perppu dalam keadaan memaksa dan genting, apakah sekitar 9 orang ini dikategorikan memaksa dan genting kan itu yang harus dilihat secara jernih objektif," ujar Ketua Komisi III DPR itu.
Daerah yang masih memiliki calon tunggal ataupun belum ada calon itu meliputi Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya serta Kabupaten Blitar dan Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kota Samarinda, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT.
Aziz mengungkapkan secara kacamata hukum, perppu tersebut tidak terlihat urgensinya sebagai jalan keluar dari calon tunggal. Menurutnya, lebih baik pilkada tersebut diundur hingga 2017.
Sementara pemerintah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) di daerah tersebut sesuai dengan undang-undang.
"Plt aturannya ada kok diundur 2017 kurun waktu ini Plt, yang mengatur, itu bukan pilihan DPR," ujarnya.
Diketahui, Ketua KPU Husni Kamil Manik pada Kamis menyatakan pilkada yang hanya diikuti oleh satu peserta akan ditunda sampai tahun 2017.
Setelah menutup pendaftaran calon pada 28 Juli KPU membuka kembali pendaftaran peserta pada 1-3 Agustus bagi daerah yang calon pesertanya baru satu pasangan atau sama sekali tidak ada pendaftarnya.
Bila hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus 2015 tidak ada tambahan peserta yang mendaftar maka KPU akan menunda pelaksanaan pilkada di daerah yang bersangkutan hingga 2017.