Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bakal Fasilitasi Napi untuk Rehabilitasi

Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan guna mencapai target rehabilitasi 100.000 pecandu dan penyalah guna

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Bakal Fasilitasi Napi untuk Rehabilitasi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Genap empat bulan program rehabilitasi 100.000 penyalahgunaan Narkoba bergulir, Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Program Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Penyalahguna Narkotika.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Hotel Mercure, Ancol dari tanggal 4 sampai 6 Agustus 2015 ini dibuka secara langsung oleh Kepala BNN, Anang Iskandar bersama dengan Dirjen Lapas Kemenkumham.

Rakor yang dihadiri oleh seluruh Kepala BNNP dan BNNK ini merupakan kegiatan monitoring dan evaluasi program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun 2015 lalu.

"Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan guna mencapai target rehabilitasi 100.000 pecandu dan penyalah guna," kata Anang Iskandar.

Selain evaluasi program rehabilitasi 100.000 pecandu dan penyalahguna Narkoba, rapat ini juga membahas mengenai kebijakan crash program tentang rehabilitasi bagi 20.000 narapidana penyalah guna Narkoba yang saat ini berada di dalam lapas.

Kebijakan ini sebelumnya telah dibahas oleh Kepala BNN bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada pertemuan 18 Juni 2015 lalu di kantor BNN, Cawang.

Dalam pertemuan tersebut Kepala BNN dan Menkumham mewacanakan tentang pelaksanaan asesmen terpadu bagi 20.000 narapidana penyalah guna Narkoba.

Berita Rekomendasi

Apabila diketahui hasil dari asesmen adalah penyalah guna murni, maka terhadap narapidana tersebut akan diberikan grasi dengan syarat mereka wajib untuk menjalani program rehabilitasi.

Menurutnya, untuk membahas kelanjutan dari agenda tersebut, BNN mengundang seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kakanwil Kumham seluruh Indonesia untuk duduk bersama dan melakukan pembahasan dengan lebih komprehensif.

"Melalui rapat ini diharapkan akan ada terobosan baru yang menjadi solusi bagi para pecandu dan penyalah guna Narkoba murni yang berada di dalam Lapas, dimana sesuai dengan amanah Undang-Undang bahwa pecandu dan penyalah guna wajib untuk direhabilitasi," kata Anang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas