Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Siapkan Draf Perppu Antisipasi Calon Tunggal

tedjo Edhy memastikan pemerintah telah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pemerintah Siapkan Draf Perppu Antisipasi Calon Tunggal
Tribun Pekanbaru/David Tobing
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy memastikan pemerintah telah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Selanjutnya, draf ini menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.

"Nanti akan dirapatkan perlu tidaknya, tetapi kita sudah menyiapkan draf-nya, draf perppu. Nanti terserah dari Presiden akan dikeluarkan atau tidak," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy saat menghadiri pembukaan Konferensi Polisi Se-ASEAN ke-35 di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Tedjo, banyak opsi yang bisa dipilih melalui perppu dalam menyiasati calon tunggal tersebut. Metode pemilihan bumbung kosong menjadi salah satu opsi yang mungkin dipilih.

"Salah satu opsi dari beberapa ya, nanti tunggu saja," ucap Tedjo ketika ditanya mengenai bumbung kosong.

Ia juga menilai mungkin jika dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah melalui perppu. Semua opsi ini akan menjadi bagian pembahasan dalam rapat yang digelar nantinya.

"Itu nanti bagian dari pembicaraan rapat nanti, baru ditentukan apa yang akan diperpanjang atau perppu nanti dalam rapat. Saya belum bisa mendahului dari hasil rapat," ujar Tedjo.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran Pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon.

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar.

Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.

KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas