Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Istana Terkait Aturan Penghinaan Presiden

Teten Masduki menjelaskan mengenai aturan penghinaan terhadap Presiden yang saat ini tengah disusun revisi KUHP.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjelasan Istana Terkait Aturan Penghinaan Presiden
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Tim komunikasi presiden, Teten Masduki Berdiskusi dengan awak media, di ruang wartawan istana kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2015). Tribunnews.com/Andri Malau 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki menjelaskan mengenai aturan penghinaan terhadap Presiden yang saat ini tengah disusun revisi KUHP.

"Kalau sekarang yang di KUHP itu pasal karet, siapapun bisa dikenakan tergantung interpertasi penegak hukum. Kalau yang di RUU yang baru itu pasalnya lebih tegas," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Teten mengatakan revisi tersebut mempertegas agar kritik yang disampaikan bisa dikontrol. Hal itu demi kepentingan umum sehingga sanksi Pidana tidak bisa dikenakan.

"Tapi kalau sudah sampai penghinaan misalnya, fitnah itu bisa dikenakan," kata Teten.

Mengenai revisi tersebut, Teten mengatakan revisi yang diajukan tidak banyak perubahan dari revisi yang diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.

"Putusan MK kan tahun 2006. Kemudian pemerintahan SBY usulkan 2012, tapi tidak tuntas pembahasannya, sehingga dikembalikan lagi pada pemerintah. Lalu oleh Menkumham sama DPR diputuskan untuk masuk dalam prolegnas tahun 2015. Jadi secara substansi sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu," ujar Teten.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas