Penjelasan Istana Terkait Aturan Penghinaan Presiden
Teten Masduki menjelaskan mengenai aturan penghinaan terhadap Presiden yang saat ini tengah disusun revisi KUHP.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki menjelaskan mengenai aturan penghinaan terhadap Presiden yang saat ini tengah disusun revisi KUHP.
"Kalau sekarang yang di KUHP itu pasal karet, siapapun bisa dikenakan tergantung interpertasi penegak hukum. Kalau yang di RUU yang baru itu pasalnya lebih tegas," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Teten mengatakan revisi tersebut mempertegas agar kritik yang disampaikan bisa dikontrol. Hal itu demi kepentingan umum sehingga sanksi Pidana tidak bisa dikenakan.
"Tapi kalau sudah sampai penghinaan misalnya, fitnah itu bisa dikenakan," kata Teten.
Mengenai revisi tersebut, Teten mengatakan revisi yang diajukan tidak banyak perubahan dari revisi yang diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Putusan MK kan tahun 2006. Kemudian pemerintahan SBY usulkan 2012, tapi tidak tuntas pembahasannya, sehingga dikembalikan lagi pada pemerintah. Lalu oleh Menkumham sama DPR diputuskan untuk masuk dalam prolegnas tahun 2015. Jadi secara substansi sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu," ujar Teten.