Perludem Nilai KPU Tak Bersikap Adil Soal Calon Tunggal
KPU memutuskan menunda penyelenggaraan Pemilukada di tujuh daerah itu
Penulis: Srihandriatmo Malau
Pilkada kali ini menyaratkan 6,5 persen-10 persen syarat dukungan. Angka yang fantastis untuk calon perseorangan yang mengandalkan basis kekuatan individu dan bukannya mesin partai.
Selain itu terjadinya defisit calon yang berkompetisi di pilkada karena adanya persyaratan baru yang memberatkan diyakini turut berkontribusi bagi terciptanya calon tunggal.
Misalnya beberapa bakal calon dengan latar belakang anggota DPR, DPD, dan DPRD yang semula banyak menyosialisasikan diri akan maju dan “mengadu peruntungan” dalam pilkada lalu membatalkan pencalonannya karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan mereka untuk mundur setelah ditetapkan sebagai calon dalam pilkada. Mereka menjadi tidak terlalu berani mengambil resiko.
Defisit calon juga diperparah karena persoalan kaderisasi parpol yang tidak berjalan optimal. Kalau parpol sejak awal menyiapkan kadernya untuk maju merebut kekuasaan, memperkuat basis, memperkokoh elektabilitas kader, dan membangun peta dan komunikasi koalisi parpol untuk mengusung calon, tentu tak akan pelik bagi parpol untuk mempersiapkan keikutsertaannya dalam pilkada.
Ditambah lagi, di daerah-daerah yang petahananya punya pengaruh kuat karena ditunjang performa, kinerja, dan citra baik di mata masyarakat. semakin membuat parpol-parpol di daerah enggan “menanggung kerugian” akibat kekalahan dalam pilkada.
Bercermin pada hal itu, Parpol lawan lebih memilih untuk tidak ikut pilkada dengan harapan kalau pilkada ditunda bisa mengurangi pengaruh petahana dan membuka ruang kompetisi yang lebih menguntungkan mereka di masa mendatang.
Jadi, calon tunggal tidak terjadi secara alamiah. melainkan karena by design atau skenario untuk menjegal petahana atau calon dengan elektabilitas kuat.
Sebelumnya, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menyebutkan tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Satu daerah yaitu Kota Surabaya memang tadi ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri," katanya.
Begitu juga di beberapa daerah yang lain ada yang mendaftar tapi tidak membawa berkas, seperti di Kota Samarinda.
Kemudian ada pasangan calon yang datang ke KPU daerah tapi tidak memenuhi berkas, seperti di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami telah memberi arahan bagi tujuh daerah yang pendaftar pasangan calonnya kurang dari dua untuk mengambil langkah-langkah penundaan pilkada dengan merujuk peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015," ucapnya.