Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Tak Lihat Pasal Penghinaan Kepala Negara Titipan Jokowi-JK

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui dalam RUU KUHP tercantum pasal mengenai penghinaan kepada kepala negara.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in PPP Tak Lihat Pasal Penghinaan Kepala Negara Titipan Jokowi-JK
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
Vice Manager Hotel Grand Clarion & Convention Makassar, Anggiat Sinaga menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo di lobi Hotel Grand Clarion Makassar, Minggu (2/8/2015). 

La‎poran Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui dalam RUU KUHP tercantum pasal mengenai penghinaan kepada kepala negara. Hal itu masih menimbulkan polemik di sejumlah kalangan.

"Namun kan itu masih rancangan. Belum tentu diterima oleh DPR seperti apa adanya," kata Arsul ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Politikus PPP itu mengatakan dalam pembahasaan atas pasal-pasal yang memiliki sensitivitas publik yang tinggi, DPR akan mendengarkan pendapat ahli dan akademisi. Contohnya, pasal penghinaan terhadap kepala negara.

"DPR akan dengarkan pendapat baik dari para ahli atau akademisi, praktisi hukum maupun kalangan masyarakat sipil yang memiliki concern atas pasal tersebut," kata dia.

"Ada baiknya melalui media, pasal tentang penghinaan kepada kepala negara itu menjadi diskursus publik sekarang, apalagi pada masa sidang Agustus ini RUU KUHP akan mulai dibahas," sambung Arsul.

Arsul tak melihat pasal tersebut sebagai titipan Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebab, pasal tersebut sudah tertuang pada pemerintahan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

PPP, kata Arsul, akan melakukan kajian cermat atas putusan MK terlebih dahulu sebelum menentukan sikap terhadap pasal tersebut: menolak atau menerimanya.

"Kita memastikan agar pasal itu tidak menjadi pasal karet yang dipergunakan untuk membungkam kritik terhadap presiden dan pemerintahannya. PPP masih mengkaji secara internal dan meminta pendapat teman-teman Aliansi Reformasi KUHP‎," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas