Bawaslu Dinilai Tidak Berwenang Beri Rekomendasi Pilkada
- Koordinator Komite Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw menilai Badan Pengawas Pemilu tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi terkait pilkada.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw menilai Badan Pengawas Pemilu tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi terkait pilkada. Bawaslu menyampaikan rekomendasi terhadap KPU untuk menambahkan waktu masa pendaftaran calon kepala daerah yang masih mempunyai calon tunggal agar tidak ditunda menunggu tahun 2017.
"Karena tak ada kesalahan KPU di tujuh daerah itu terkait dengan pelaksanaan tahapan pencalonan," kata Jerry melalui pesan singkat, Kamis (6/8/2015).
Ia pun mempertanyakan alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tahapan pencalonan. Menurut Jerry, sebaiknya KPU tidak mengikuti rekomendasi Bawaslu itu.
Kalau KPU mengikuti, kata Jerry, berarti lembaga penyelenggara pemilu itu mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses pencalonan kepala daerah.
"Ini juga bisa dilihat sebagai intervensi Pemerintah kepada kerja kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran Panwaslu," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap KPU untuk menambahkan waktu masa pendaftaran calon kepala daerah yang masih mempunyai calon tunggal agar tidak ditunda menunggu tahun 2017.
"Solusi yang pemerintah berpendapat kalau bawaslu berkenan mengeluarkan rekomendasi. Berdasarkan pleno kami, memberikan kesempatan parpol sepanjang hanya untuk tujuh kabupaten kota" ujarnya saat menggelar konfrensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8/2015)
Bawaslu beralasan bahwa penambahan waktu masa pendaftaran mempunyai dampak positif bagi seluruh komponen pemilu dan masih sesuai dengan UU Pilkada No 8 Tahun 2015 dan PKPU No 12 Tahun 2015.
"Opsi yang diwacanakan itu dijawab presiden bahwa dia tidak akan keluarkan perppu. Diperkuat pendapat ketua DPR. Tidak bisa garansi dinamika politik jika ada perppu," tambahnya.
Pihaknya memersilahkan KPU secara teknis untuk mengatur segala ketentuan lanjutannya. Tanpa harus merubah peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Ada opsi 3 hari ada juga tujuh hari. Tapi Bawaslu tidak mencantumkan hari. Cuma forum yang berkembang tujuh hari. Dalam forum wapres bilang tujuh hari," jelasnya.