Gatot Sempatkan Salat Bersama Istri Muda saat Diperiksa KPK
Untuk pertama kalinya Gubernur non aktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho bisa bertemu lagi dengan istri mudanya, Evy Susanti.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
![Gatot Sempatkan Salat Bersama Istri Muda saat Diperiksa KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gatot-dan-evy-ditahan-kpk_20150804_231241.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk pertama kalinya Gubernur non aktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho bisa bertemu lagi dengan istri mudanya, Evy Susanti sejak hari Senin (3/8/2015) lalu ditahan KPK. Pertemuan pasangan suami istri berstatus tersangka karena diduga menyuap hakim PTUN Medan ini berkat keduanya sama-sama diperiksa penyidik KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka, OC Kaligis.
Rabu (5/8/2015), Gatot yang kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dijemput petugas KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi OC Kaligis. Saat tiba di gedung KPK pukul 10.10 WIB, ketiga putri Gatot yang tahu ayahnya akan diperiksa, sejak pukul 09.00 WIB telah menanti sang ayah di loby gedung KPK. Sang istri pertama, Sutias Handayani tidak tampak.
Begitu Gatot turun dari mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK, politisi PKS itu tak memberikan komentar. Saat masuk ke Gedung KPK, Gatot langsung disambut ketiga putrinya.
Wajah Gatot tampak sumringah. Ia langsung tersenyum lebar melihat keberadaan ketiga putrinya. Mereka pun saling berpelukan. Moment spesial bagi Gatot itu tak berlangsung lama. Hanya beberapa detik saja sebelum Gatot harus memasuki ruang pemeriksaan yang berada di lantai tiga gedung KPK.
Dari pernikahan dengan Sutias, Gatot dikaruniai lima orang putri. Yakni Afifah Radhiyatullah, Fauzia Dinny Hanif, Rumaisho Hanny Muti'ah, Maryam Balqis Saliimah dan Aisyah Nailah Rabbaniy.
Di ruang penyidikan, Gatot bertemu dengan Evy, sang istri yang kini mendekam di Rutan KPK yang berada di basement gedung KPK.
Informasi yang dihimpun Tribun, meski bisa berada satu atap, Gatot dan Evy bertemu tidak lama.
Penyidik KPK terlebih dulu memeriksa Evy. Setelah itu, giliran Gatot yang diperiksa penyidik KPK. Pada pertemuan kemarin, Gatot dan Evy tak bisa lagi makan bersama seperti waktu jelang penahanan hari Senin (3/8/2015).
Namun keduanya sempat salat berjamaah sebelum meninggalkan ruang penyidikan.
"Tadi (Gatot-Evy) salat berjamaah sebelum pulang," jelas sumber Tribunnews.
Penasihat hukum Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution mengatakan, waktu pemeriksaan kemarin Gatot dan Evy bisa bertemu.
Merujuk pada pemeriksaan sebelumnya, kata Razman, keduanya masih bisa bertemu dan menjalani Salat berjamaah. Meski demikian, pertemuan dan salat jamaah tersebut bukan sesuatu yang direncanakan.
"Itu karena kondisi saja. Saatnya waktu Salat, terperiksa boleh menjalani ibadah dan makan," kata Razman.
Namun Razman tak tahu detail isi pertemuan suami istri tersebut.
"Karena itulah saya bilang sejauh ini, masih seusai (prosedur). KPK juga tidak mengabaikan hak-hak Pak Gatot dan Bu Evy," lanjut Razman.
Evy meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Namun ia tidak berkomentar apapun mengenai hasil pemeriksaannya. Selang beberapa menit kemudian, Gatot juga menyelesaikan pemeriksaan. Ia mengaku diminta keterangan penyidik seputar keterlibatan OC Kaligis.
"Hari ini saya hadir kapasitasnya sebagai saksi atas nama OC Kaligis," kata Gatot. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci. "Pertanyaannya silakan tanya penyidik," tegas Gatot.
Selain memeriksa Gatot-Evy, kemarin penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pengacara dan staf pada Kantor OC Kaligis and Associates. Mereka adalah Afrian Bondjol dan Vincencius Tobing, Staf Keuangan Kantor OC Kaligis and Associates, Aryani Novitasari alias Ita, serta Sekretaris dan Kabag Administrasi Kantor OC Kaligis, Yenny Octorina Misnan.
Penyidik juga turut memanggil ajudan Gatot, Joko Arif Santoso, Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Sumut, Syafrudin, dan Kepala BKD Provinsi Sumut, Pandapotan Siregar yang diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gerry Bashtara, anak buah Kaligis yang tertangkap tangan menyuap tiga hakim PTUN Medan pada 10 Juli lalu. (tribunnews/edwin)