Kejagung Tolak Permintaan Gubernur Sumut
Kejaksaan Agung dengan tegas menolak permintaan pihak Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dengan tegas menolak permintaan pihak Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang meminta perkara korupsi bansos diambil alih KPK dengan alasan agar lebih efektif.
Kapuspenkum Kejagung Tonny Spontana mengatakan memang sejak awal kasus itu ditangani oleh Kejagung, sehingga kasus itu tetap ditangani oleh Kejaksaan.
"Sejak awal kasus itu memang ditangani oleh Kejagung, KPK kan menangani kasus PTUN yang dari awal OTT terhadap PTUN kemudian hasil pengembangan penyidikannya menyangkut pula Gubernur Sumut bersama istrinya," ungkap Tonny, Kamis (6/8/2015) di Kejagung.
Tonny melanjutkan pihak Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan KPK apabila penyidik Kejagung ingin memeriksa Gatot. Namun Tonny belum bisa memastikan kapan pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gatot yang kini telah ditahan oleh KPK di Lapas Cipinang.
"Saksi-saksi yang lain sudah selesai diperiksa, terakhir kan wakilnya diperiksa. Setelah itu baru kami jadwalkan pemeriksaan gubernur. Kan dia enggak kemana-mana sudah ada di KPK. Jadi koordinasi lebih mudah," kata Tonny.
Sementara itu mengenai informasi yang mengatakan ada oknum jaksa di Kejagung yang 'bermain' dalam kasus tersebut, Kejagung lanjut Tonny tak ingin ambil pusing dengan kabar tersebut.
"Sebut saja secara terbuka, tunjuk orangnya, kita ringkus. Sekarang kan sudah banyak jaksa dihukum," kata Tonny.