KPK Akhirnya Tahan Bekas General Manager PT Hutama Karya
General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan, tersangka kasus dugaan korupsi ditahan penyidik KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penyidik sudah mengantongi bukti cukup sehingga menahan Budi. Menurut penyidik, mereka khawatir jika tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari mulai tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015 bertempat di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Priharsa dalam pesan singkatnya, Kamis (6/8/2015).
Kuasa hukum Budi, Aryo Wibowo, mengatakan pihaknya mengormati KPK yang menahan kliennya. Budi mengaku pihaknya akan mempersiapkan pembelaan pada persidangan kelak.
"Kami meghormati langkah hukum dan mencoba membuktikan di persidangan sampai di mana keterlibatan Budi Rahmat. Saksi meringankan kalau memang diperlukan dalam persidangan ya bisa dihadirkan," kata Aryo di KPK.
Sekadar informasi, pada kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 40 miliar.
KPK juga menetapkan dua pejabat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai tersangka di kasus ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub Irawan.
Atas perbuatan mereka, Budi, Irawan, dan Sugiarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.