Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Anggap Koalisi Majapahit Sudah Tak Relevan di Pilkada Surabaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2015.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKB Anggap Koalisi Majapahit Sudah Tak Relevan di Pilkada Surabaya
surya/nuraini faiq
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana usai melakukan tes kesehatan untuk menjadi calon Wali Kota Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2015.

Keputusan tersebut diambil untuk mengakomodasi sejumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Adanya keputusan KPU itu membuka peluang bagi pesaing Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana mendaftar di Pilkada Surabaya. Namun, Koalisi Majapahit yang serius menjadi penantang Risma ternyata belum menentukan calon.

"Koalisi Majapahit saat ini sudah tidak relevan lagi," kata Ketua Desk Pilkada PKB Bambang Susanto ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).

PKB merupakan salah satu anggota Koalisi Majapahit. Bambang mengaku saat ini belum mengetahui konstelasi politik di Surabaya. "Apakah masih ada upaya partai-partai diluar pendukung Risma untuk bertemu," tuturnya.

PKB, kata Bambang, juga menunggu pengurus daerah apakah akan mencalonkan kepala daerah atau tidak. "Belum tahu, kita masih cek ke DPC dan DPW," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain ketika dikonfirmasi. "Sampai saat ini, belum ada sikap apapun dari DPC PKB Surabaya‎," ujar Malik.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU menerima rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu melalui surat Nomor : 0213/Bawaslu/VIII/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 perihal perpanjangan kembali waktu pendaftaran calon peserta pilkada pada tujuh kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal.

"Sudah tiga tahun terakhir kami terima rekomendasi dari Bawaslu dan berdasar UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, kami menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelas Husni pada konfrensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/6/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas