Tidak Didampingi Pengacara Saat Persidangan, Rusli Sibua Ditegur Hakim dan Jaksa
Dirinya menjawab bahwa seluruh penasihat hukumnya sedang mengurus praperadilan di PN Jakarta Selatan
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedianya menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Bupati Morotai Rusli Sibua, Kamis (6/8/2015).
Namun lantaran seluruh pengacara Rusli mengikuti sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, sidang ditunda hingga hari Senin (10/8/2015).
"Kemana penasihat hukum saudara," tanya Majelis Hakim Supriyono kepada Rusli di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dirinya menjawab bahwa seluruh penasihat hukumnya sedang mengurus praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Berapa banyak penasihat hukum saudara?" Kata hakim.
"Empat atau lima penasihat hukum," kata Rusli.
Hakim lalu bertanya apakah Rusli keberatan jika dakwaan tetap dibacakan meski tanpa didampingi kuasa hukum. Dirinya mengaku keberatan.
"Mohon izin, saya tidak mengerti persoalan ini dan sudah saya kuasakan ke penasihat hukum," katanya.
Setelah bermusyawarah hakim akhirnya mengabulkan permohonan Rusli. Hakim juga mengingatkan agar jangan menunda sidang pekan depan. Kalau pekan depan menunda lagi, sidang akan tetap dilaksanakan, meskipun tanpa didampingi pengacara.
"Akan tetapi persidangan berikutnya tetap berlanjut walaupun penasihat hukum tidak hadir, karena sudah menghambat. Beritahu penasihat saudara, karena waktu tahanan ini terus bergulir, karena ini sudah menjadi tanggung jawab hakim," kata Supriyono.
Jaksa penuntut umum KPK kecewa dengan sikap pihak Rusli, apalagi Rusli merasa tidak terlalu memahami prosedur persidangan seperti harus didampingi pengacara.
"Kami sebenarnya sangat keberatan dengan menunda sidang perkara ini, kami berharap untuk tidak terjadi lagi selanjutnya, karena kami sudah sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya kepada terdakwa," kata salah satu Jaksa KPK.
Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupaten Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.