Tidak Kuorum, Rapat Pleno KPU Ditunda Kamis Pagi
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan untuk memenuhi kuorum, harus terdapat 4 komisioner KPU dari 7 Komisioner yang ada.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pleno KPU yang membahas tentang surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu tentang perpanjangan masa pendaftaran bagi tujuh daerah yang masih mempunyai calon tunggal, terpaksa ditunda karena Komisioner KPU tidak mencapai kuorum.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan untuk memenuhi kuorum, harus terdapat 4 komisioner KPU dari 7 Komisioner yang ada.
"Jika kami putuskan ikuti kami laksanakan rekomendasi belum kita putuskan karena kami tidak kuorum. Kami hanya berempat plus pimpinan dan sekjen, kuorum kami harus 5 dari 7. Kami putuskan tunda hingga esok," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (6/8/2015) malam.
Menurutnya, dari hasil sementara, KPU merencanakan akan ada masa jeda, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, penyerahan perbaikan dokumen, dan diperiksa kembali lalu kami tetapkan. Pola proses pencalonan yang normal itu ini dibikin jalur tersendiri.
"KPU akan menjalankan perpanjangan pendaftaran itu 3 hari mulai dari tanggal 8 Agustus. tapi kita akan umumkan besok (6/8). tujuh hari terlalu lama atau panjang kita butuh waktu dibelakang," tambah Hadar.
Pada awalnya, KPU mengatakan seluruh bahan bahasan sudah ada dan tetap akan dilaksanakan pleno sesuai rencana. Namun, diakui Hadar, hal tersebut sulit dilakukan karena pembahasan hingga tahap simulasi jadwal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.