Rencana Gugatan Forum Lintas PWNU kepada Panitia Muktamar Jalan Terus
Rencana Forum Lintas PWNU menggugat panitia Muktamar NU ke-33 ke pengadilan terus berproses.
Editor: Sugiyarto
Pasal itu, kata Syahrudin, menyebut pimpinan sidang harus muktamirin, atau ditetapkan PBNU. Ternyata, sambung Syahrudin, saat itu sidang dipimpin Ahmad Muzakki yang bukan muktamirin.
“Kalau pun ditunjuk PBNU, juga tidak sah karena PBNU saat itu sudah demisioner. Saya sempat interupsi, tapi sama sekali tidak diberi ruang,” kata Syahrudin Makki.
Selain itu, dalam tatib disebutkan hanya ada enam komisi. Dari enam itu, tidak ada komisi syuriah.
”Ternyata komisi syuriah muncul, dan melakukan voting memilih sistem AHWA atau non-AHWA. Itu sebagian saja, penyimpangan lain masih banyak,” tandas Syahrudin dengan nada tinggi.
Syahrudin juga sepakat dengan pernyataan KH Hasyim Muzadi yang menyebut kepengurusan PBNU vakum.
“Betul, memang kami anggap vakum. Kami juga akan mengabaikan kalau ada instruksi dari sana,” kata KH Syahrudin.