Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Gugatan Forum Lintas PWNU kepada Panitia Muktamar Jalan Terus

Rencana Forum Lintas PWNU menggugat panitia Muktamar NU ke-33 ke pengadilan terus berproses.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Rencana Gugatan Forum Lintas PWNU kepada Panitia Muktamar Jalan Terus
Surya/mujib anwar
KH Said Agil Siradj (tengah) bersama KH Asad Ali (kanan), Kamis (6/8/2015), usai kembali terpilih sebagai Ketua Umum Tanfidziah PBNU periode 2015-2020, dalam Muktamar NU ke-33 Jombang. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Rencana Forum Lintas PWNU menggugat panitia Muktamar NU ke-33 ke pengadilan terus berproses.

Mereka sudah menunjuk tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti rencana yang dicetuskan dalam pertemuan di Ponpes, Rabu (5/8/2015) malam itu.

“Kami sudah memberi kuasa kepada tim kuasa hukum, yang diketuai Bapak Taufiqurrahman Saleh (mantan anggota FKB DPR RI asal Lamongan),” kata juru bicara Forum Lintas PWNU, dihubungi di Jombang, Jumat (7/8/2015).

Menurutnya, dalam waktu dua-tiga hari ini forum akan konsolidasi dan koordinasi lagi dengan tim advokasi atau kuasa hukum, dan melengkapi berkas-berkas sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan panitia muktamar.

"Banyak yang menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) NU. Seperti tahapan-tahapan pelaksanaan muktamar yang dilompati, hak-hak muktamirin yang tidak diakomodasi,” tambahn Ketua PCNU Jember ini.

Sesuai tanda tangan, kubu Tebuireng sedikitnya terdiri dari 24 ketua PWNU se Indonesia dan ratusan ketua PCNU.
Forum itu dibentuk di Ponpes Tebuireng dan disaksikan Gus Solah, Rabu (5/8/2015) malam.

Ratusan muktamirin itu lantas memboikot pleno pemilihan ketua umum PBNU, yang digelar di Alun-alun Jombang. Mereka menilai muktamar tidak sah, cacat hukum, sehingga tidak perlu dihadiri.

Berita Rekomendasi

Karena itu pula mereka heran, bagaimana pleno di alun-alun dapat berjalan kalau tidak dihadiri sekitar 300 orang muktamirin yang memboikotnya atau tidak hadir.

“Pleno di alun-alun malam itu tidak memenuhi kuorum, karena ratusan muktamirin berada di Tebuireng. Herannya, pleno di alun-alun dinilai memenuhi kuorum. Ini nanti juga akan kami jadikan salah satu bukti,” tambah Aab.

Namun Gus Aab belum tahu kapan gugatan ke pengadilan dilayangkan.

“Itu kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dan tim advokasi. Yang jelas bukti-bukti pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya Muktamar masih kami kumpulkan. Kalau bisa secepatnya,” kata Gus Aab.

Ketua PWNU Papua Barat KH Syahrudin Makki mengaku, Forum Lintas PWNU masih sangat solid, karena peduli dengan nasib NU yang diacak-acak sendiri oleh panitia.

“Panitia banyak sekali melanggar AD-ART dan tatib muktamar yang disepakati,” kata Syahrudin Makki.

Misalnya, pada sidang pleno penetapan 9 anggota ‘ahlul halli wal aqdi (AHWA), kata Syahrudin Makki, itu jelas melanggar pasal 13.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas