Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim: Kemungkinan Besar Dada Rosada Diperiksa Soal Gedebage

Budi Waseso mengatakan, penyidik memiliki penilaian Dada Rosada merupakan orang yang bertanggungjawab atas pembangunan stadion Gedebage.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kabareskrim: Kemungkinan Besar Dada Rosada Diperiksa Soal Gedebage
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dada Rosada 

Tribunnews.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bakal memeriksa eks Wali Kota Bandung Dada Rosada. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

"Kemungkinan besar akan diperiksa. Hanya saya belum tahu persisnya kapan (waktu pemeriksaan)," ujar Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso saat dihubungi wartawan pada Minggu (9/8/2015).

Pria yang populer disapa Buwas mengatakan, penyidik memiliki penilaian Dada Rosada merupakan orang yang bertanggung jawab atas pembangunan stadion tersebut. Sebab, pembangunan stadion itu dilaksanakan pada masa jabatan Rosada sebagai Wali Kota Bandung.

"Beliau tahu persis dan bertanggung jawab atas pembangunan stadion itu ya," ujar Buwas.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang sebagai tersangka perlara tersebut, yakni Yayat Ahmad Sudrajat (YAS). Ia adalah mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung. Ketika ditanya kemungkinan Rosada naik statusnya ke tersangka, Buwas menampiknya.

Dia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan penilaian penyidik atas alat bukti yang ada. Yang jelas, Rosada akan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. "Jika memang penyidik menilai ada alat bukti yang kuat, maka status itu (tersangka) ya pasti otomatis ya. Tapi nantilah kita lihat, kan masih saksi sampai saat ini," ujar Buwas.

Seiring dengan rencana pemanggilan Rosada, penyidik juga masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara dalam korupsi tersebut. Ia berharap hasil audit segera keluar demi percepatan kelengkapan berkas perkara.
(Fabian Januarius Kuwado)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas