Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Waseso: Masa Orang Sakit Kami Paksa, Kalau Ada Apa-apa Siapa Tanggung Jawab?

"Masa orang sakit kami paksakan, kalau ada apa-apa siapa yang harus bertanggung jawab," ucap Budi Waseso.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Budi Waseso: Masa Orang Sakit Kami Paksa, Kalau Ada Apa-apa Siapa Tanggung Jawab?
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Komjen Budi Waseso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan kemanusiaan membuat Bareskrim Polri belum akan membawa pulang mantan pemilik PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno (HW), tersangka korupsi kondensat yang kini dirawat di Singapura karena penyakit jantung.

"Kan ada kemanusiaan dan dia (HW) dilindungi undang-undang. ‎Dia sekarang masih berobat, ada surat keterangan dokter. Selama pemeriksaan juga dia didampingi oleh dokter untuk kesehatannya. Itulah yang kita pertimbangkan untuk kemanusiaan," tegas Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso, Senin (10/8/2015) di Mabes Polri Jakarta.

Menurutnya, sebagai penyidik ia harus menghormati tersangka yang memang dalam keadaan sakit. Dan penyidik pun tidak berhak memaksa apabila tersangka dalam kondisi sakit.

"Masa orang sakit kami paksakan, kalau ada apa-apa siapa yang harus bertanggung jawab," ucapnya.

Orang nomor satu di Bareskrim ini menambahkan nantinya apabila kondisi kesehatan HW sudah pulih, maka ia akan ‎berkoordinasi dengan dokter yang menangani HW untuk bisa memulangkannya ke tanah air.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk bisa memulangkan HW ke tanah air.

"Upaya itu ada, persuasif akan kami upayakan semaksimal mungkin kan selama ini sudah ada kerjasama yang baik dengan Singapura," katanya.

BERITA TERKAIT

Diutarakan Victor, selama ini baik HW maupun pemerintah Singapura sudah kooperatif dengan penyidik. Hal ini dilihat dari HW yang bersedia diperiksa dan Singapura pun memberikan izin untuk memeriksa.

"Mereka kooperatif, belum meminta dijemput karena masih bisa diperiksa. Kecuali kalau tidak bisa diperiksa nah kita proses DPO lalu rednotice," ungkapnya.

Dijelaskan Victor, nantinya apabila berkas sudah dimajukan tahap satu ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap lalu disusul tahap dua dan tinggal menunggu sidang maka mau tidak mau HW harus pulang ke Indonesia untuk disidang.

"Kalau saat mau sidang tidak hadir, ya kemungkinan itu (jemput paksa) bisa dilakukan. Saat ini status HW masih WNI dan di Singapura dia menggunakan visa pelancong," tambah Victor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas