Masalah Calon Tunggal di Pilkada Bisa Teratasi Melalui Perppu
Salah satu solusi bagi 8 wilayah tersebut selain penundaan, adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, mengaku yakin permasalahan terancam batalnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 8 daerah, dapat teratasi melalui perpanjangan masa pendaftaran.
Walaupun hingga kini belum ada pendaftar baru di 8 wilayah yang bermasalah itu, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan partai, dan diinformasikan soal rencana mereka mengajukan penantang, bagi calon tunggal di 8 wilayah tersebut.
"Saya dengar ada yang mengajukan dari PAN (Partai Amanat Nasional), (Partai) Demokrat, segala macam. Mudah-mudahan ada perkembangan," kata Tedjo kepada wartawan usai menghadiri perayaan "48th ASEAN day Celebration" di gedung sekretariat ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).
Delapan wilayah tersebut pesertanya hanya satu pasangan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2015, Pilkada di wilayah-wilayah tersebut akan ditunda hingga 2017.
Salah satu solusi bagi 8 wilayah tersebut selain penundaan, adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang mengatur calon tunggal melawan kotak kosong. Tedjo, mengakui pemerintah sudah menyiapkan hal tersebut.
"Perppu itu, apa pun ya, kita siapkan. Diminta kita serahkan, tidak diminta kita simpan," jelasnya.
Namun ia mengaku yakin, Presiden Joko Widodo tidak perlu sampai mengeluarkan Perppu tersebut. Karena sebelum penutupan pendaftaran, para calon tunggal di 8 wilayah bermasalah, dipastikan sudah memiliki penantang.
"Tapi soal Perppu, ini paling akhir, mungkin tidak dikeluarkan. Saya optimis ada perubahan yang signifikan," tandasnya.