Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Tedjo: Pegawai Kemenhan Tidak Boleh Poligami

(Kementerian) Itu memang di bawah saya, tapi yang dibicarakan tidak menyangkut keamanan, politik, itu terkait peran wanita," kata Tedjo

Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Tedjo: Pegawai Kemenhan Tidak Boleh Poligami
Tribun Pekanbaru/David Tobing
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno (depan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopohukam), Tedjo Edhy Purdijatno mengaku tidak tahu-menahu soal surat edaran Kementerian Pertahanan, yang membolehkan pegawainya poligami.

Ia mengatakan baru mengetahui keberadaan surat edaran tersebut dari media. Namun ia mengakui bila urusan surat edaran tersebut tidak sampai ke dirinya, karena tidak berkaitan dengan keamanan dan perpolitikan nasional.

"(Kementerian) Itu memang di bawah saya, tapi yang dibicarakan tidak menyangkut keamanan, politik, itu terkait peran wanita," kata Tedjo kepada wartawan usai menghadiri perayaan "48th ASEAN day Celebration" di gedung sekretariat ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).

Kader Partai NasDem itu mengakui surat edaran tersebut kini sudah menjadi polemik di masyarakat. Ia pun mengakui ada aturan yang melarang pegawai pemerintah untuk memiliki istri lebih dari satu. Namun ia belum berani berpendapat lebih lanjut.

"Aturan mengatakan tidak demikian. Tapi perlu diklarifikasi apa yang dimaksud beliau. Kadang apa yang dimuat kadang beda," jelasnya.

Ia berharap polemik tersebut bisa segera diselesaikan. Tedjo juga mengatakan, bahwa yang bisa menilai pantas tidaknya surat edaran soal poligami, adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Saya tidak komentar itu. Itu tidak masuk ranah saya. Itu biar menteri penanganan wanita lah," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas