Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peneliti: Pasal Penghinaan Presiden Upaya Bungkam Kritikus

"Pasal penghinaan itu sudah dibatalkan oleh MK tahun 2006 lalu dan tidak mungkin diajukan kembali dalam suatu RUU," kata Arif.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peneliti: Pasal Penghinaan Presiden Upaya Bungkam Kritikus
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesian Institute for Development and Democracy, Arif Susanto, menilai bahwa penghinaan terhadap Presiden melawan logika demokrasi. Hal tersebut disampaikan mengingat demokrasi tidak membedakan status seseorang di mata hukum.

"Demokrasi membutuhkan kebebasan berekspresi sebagai instrumen kontrol kekuasaan. Demokrasi juga menjamin kebebasan informasi," ujar Arif dalam diskusi Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Ia menambahkan bahwa jika pasal penghinaan Presiden disetujui maka akan mengekang kebebasan dan memasung nalar publik serta melawan pasal 28f UUD 1945. Arif juga mengatakan bahwa pasal yang mengatur penghinaan presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

"Pasal penghinaan itu sudah dibatalkan oleh MK tahun 2006 lalu dan tidak mungkin diajukan kembali dalam suatu RUU," kata Arif.

Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa pernyataan presiden jika pasal tersebut nantinya untuk melindungi kritikus, tidak berdasar. Sebaliknya, Arif mengatakan pasal tersebut akan mematikan kritikus.

"Bukti masa lampau adalah para kritikus itu dibungkam, dan tidak jarang mendapat ancaman dari pemerintah waktu itu," tambah Arif.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas