Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti: Pasal Penghinaan Presiden Upaya Bungkam Kritikus

"Pasal penghinaan itu sudah dibatalkan oleh MK tahun 2006 lalu dan tidak mungkin diajukan kembali dalam suatu RUU," kata Arif.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peneliti: Pasal Penghinaan Presiden Upaya Bungkam Kritikus
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesian Institute for Development and Democracy, Arif Susanto, menilai bahwa penghinaan terhadap Presiden melawan logika demokrasi. Hal tersebut disampaikan mengingat demokrasi tidak membedakan status seseorang di mata hukum.

"Demokrasi membutuhkan kebebasan berekspresi sebagai instrumen kontrol kekuasaan. Demokrasi juga menjamin kebebasan informasi," ujar Arif dalam diskusi Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Ia menambahkan bahwa jika pasal penghinaan Presiden disetujui maka akan mengekang kebebasan dan memasung nalar publik serta melawan pasal 28f UUD 1945. Arif juga mengatakan bahwa pasal yang mengatur penghinaan presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

"Pasal penghinaan itu sudah dibatalkan oleh MK tahun 2006 lalu dan tidak mungkin diajukan kembali dalam suatu RUU," kata Arif.

Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa pernyataan presiden jika pasal tersebut nantinya untuk melindungi kritikus, tidak berdasar. Sebaliknya, Arif mengatakan pasal tersebut akan mematikan kritikus.

"Bukti masa lampau adalah para kritikus itu dibungkam, dan tidak jarang mendapat ancaman dari pemerintah waktu itu," tambah Arif.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas