Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon, KPU Tidak Akan Konsultasi ke Pemerintah
"Kemarin juga kami tidak berkonsultasi karena sudah ada di ketentuan kami," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyatakan KPU tidak akan konsultasi dengan pemerintah jika tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal di Pilkada dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran jika hingga, Selasa (11/8/2015), tidak ada yang mendaftar.
"Kami tidak perlu konsultasi pemerintah. Kemarin juga kami tidak berkonsultasi karena sudah ada di ketentuan kami," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Menurutnya, Undang-undang Pilkada dan peraturan KPU (PKPU) sudah menjelaskan tahapan dan ketentuan yang ada. Sehingga KPU hanya akan mengacu pada hal tersebut saja.
"Sekarang kami tidak perlu konsultasi lagi. Jadi di peraturan kami sudah jelas, kalau tidak ada pendaftaran paslon, atau kurang dari dua, maka pilkada-pilkada tersebut ditunda," tambah Hadar.
Diketahui bahwa pada Kamis (6/8), KPU telah resmi menerima rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penambahan masa pendaftaran di tujuh daerah yang mempunyai calon tunggal.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Samarinda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.