Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razman: Kata Gatot, Wagub Terima Bansos Rp 100 Miliar

Tengku menerima dana sebesar Rp 100 miliar saat masih menjadi Bupati Serdang Bedagai.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Razman: Kata Gatot, Wagub Terima Bansos Rp 100 Miliar
Valdy Arief/Tribunnews.com
Tengku Erry Nuradi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arief Nasution mengatakan, menurut kliennya, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi turut menerima Bantuan Daerah Bawahan (BDB).

Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu menyebutkan, Tengku menerima dana sebesar Rp 100 miliar saat masih menjadi Bupati Serdang Bedagai.

"Dia (Tengku) terima BDB Rp 100 miliar. Tapi peruntukannya benar atau tidak, kan nanti dilihat," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Razman bersikeras Gatot tidak terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut. Ia mengatakan, Gatot akan membuka keterlibatan Tengku dan pihak lain yang terlibat.

"Beliau (Gatot) berani buka-bukaan. nanti dipersidangan dibuka. Beliau mengatakan tidak terlibat," kata Razman.

Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 2014 lalu.

Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh Tim hukum Pemprov Sumatera Utara, dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.

BERITA REKOMENDASI

Putusan PTUN keluar pada 2015. Hakim memenangkan Pemprov Sumut. Ternyata, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.

Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.

Dalam perkara yang diusut KPK, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evi Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari bernama OC Kaligis.

Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas