Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Praperadilan Bopati Morotai Rusli Sibua Berlangsung Hari Ini

Sidang putusan praperadilan Bupati nonaktif Kabupaten Morotai, Rusli Sibuan berlangsung Selasa (11/8/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sidang Putusan Praperadilan Bopati Morotai Rusli Sibua Berlangsung Hari Ini
Tribunnews/Herudin
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, kembali ditunda karena tidak adanya surat kuasa untuk penasehat hukum. Rusli diduga terlibat kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan Bupati nonaktif Kabupaten Morotai, Rusli Sibuan  berlangsung Selasa (11/8/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini sidang putusan praperadilan pukul 10.00," sebut Achmad Rifai, Kuasa hukum Rusli Sibua saat dihubungi melalui telepon.

Hakim Martin Ponto Bidara menjadi hakim tunggal yang akan membaca putusan praperadilan di Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga kini Tim hukum KPK, Kuasa hukum Rusli Sibua, dan hakim Martin Ponto Bidara sudah terlihat hadir.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Morotai, Rusli Sibua ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam upaya pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011.

Menanggapi penetapan tersangka oleh KPK, Rusli Sibua mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas