Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Bongkar Jaringan Cuci Uang Narkotika yang Melibatkan TKI

AF diperintah langsung oleh MZ untuk membuka beberapa rekening atas nama dirinya

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in BNN Bongkar Jaringan Cuci Uang Narkotika yang Melibatkan TKI
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Kepala BNN Anang Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang dokter hewan dengan inisial MZ (37) terlibat dugaan pencucian uang, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah jaringan besar peredaran gelap narkoba yang dilakukan anggota sindikat untuk menghilangkan jejak hasil kejahatan mereka.

Kasus TPPU ini berhasil diungkap anggota BNN pada minggu lalu. Tersangka diamankan petugas di rumahnya yang berada di kawasan Tanjung Rejo, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (4/8/2015) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari penangkapan MZ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial AF (33) di kawasan Teluk Betung Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (5/8/2015), dini hari," kata Kepala BNN Anang Iskandar di kantornya, Kamis (13/8/2015).

Menurutnya, AF diperintah langsung oleh MZ untuk membuka beberapa rekening atas nama dirinya. Buku tabungan dan ATM atas nama AF dipegang dan dikelola oleh MZ, dan AF menerima upah bulanan dari MZ sebesar Rp 2 juta. Rekening tersebut digunakan MZ untuk menampung uang dari para sindikat Narkoba.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita beberapa aset milik MZ yang diduga kuat hasil TPPU jaringan Narkotika. Total aset yang disita senilai sekitar Rp 17.614.550.000, terdiri dari 3 unit rumah mewah, satu unit ruko, tanah dengan kisaran harga Rp 1,4 Miliar, tiga unit mobil mewah, dua unit sepedah motor, uang tunai jutaan rupiah dan beberapa rekening atas nama tersangka senilai sekitar Rp 7,8 Miliar.

"Pengungkapan kasus di atas berasal dari predicate crime kasus penyelundupan 77,35 kg sabu di Aceh Utara, tanggal 15 Februari 2015. Salah satu tersangka yang diamankan adalah Dullah als Abdullah als DL (37) yang berperan sebagai distributor serta penyandang dana," kata Anang.

Saat mengamankan jaringan Dullah, petugas menyita beberapa aset yang juga merupakan hasil tindak pidana Narkotika diantaranya 4 unit mobil mewah, 3 kendaraan alat berat, kebun karet seluas 323 Ha dan 312 ladang kebun.

Berita Rekomendasi

Setelah ditangkap BNN, Dullah sempat memimpin upaya pelarian diri bersama 9 tersangka lainnya beberapa bulan yang lalu.

Dari hasil pengembangan, diketahui MZ dan Dullah melakukan transaksi yang terindikasi mencurigakan melalui adik MZ berinisial MS (DPO) yang tinggal di Malaysia dan bekerja dibidang jasa pengiriman uang TKI.

Anang menjelaskan, sebelum tertangkap, Dullah sempat melakukan transaksi pembayaran sabu ke rekening MZ.

Kemudian MZ menyamarkan kedalam transaksi para Bandar (termasuk uang dari bandar lainnya) ke dalam transaksi keuangan para TKI dengan menggunakan jasa pengiriman uang yang dikelola MS.

"MZ memiliki 41 rekening di berbagai bank, baik atas nama sendiri maupun nama orang lain, sehingga mengaburkan profil aset, profil simpanan dan profil penyimpannya," katanya.

Atas perbuatannya MZ dan AF terancam pasal pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, 4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala BNN memberi apresiasi kepada seluruh tim yang bertugas mengungkap kasus TPPU Narkoba ini. TPPU merupakan kasus yang tidak akan terungkap apabila penyidik tidak punya inisiatif dan semangat untuk perang melawan Narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas