Ini Serangkaian Proses yang Harus Dilalui Penerima Tanda Jasa Presiden
"Apalagi bintang mahaputra itu malah lebih dari tahun, tahunan," ujar Suyono.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penerima tanda jasa dari Presiden Joko Widodo tidak begitu saja menerimanya. Ada serangkaian proses yang harus dilalui sebelum Presiden mengumumkan siapa yang layak menerima.
Kepala Biro Gelar , Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksaman TNI Suyono Thamrin menjelaskan proses pemberian tanda jasa berlangsung selama tiga bulan sampai tahunan.
"Apalagi bintang mahaputra itu malah lebih dari tahun, tahunan," ujar Suyono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Suyono menjelaskan ke-46 nama penerima tanda jasa tersebut diusulkan oleh Kementerian/Lembaga atau instansi lain, organisasi masyarakat bahkan perorangan kepada Dewan Gelar , Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Nantinya nama-nama tersebut akan digodok oleh dewan berdasarkan kriteria. Khusus bintang Mahaputera, telah ditentukan dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 tentang Sekretariat Negara, yakni berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara dan darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Untuk kriteria pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Negara, yaitu berdasarkan besar di sesuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara dan bangsa, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Dengan begitu, Suyono mengatakan pemberian tanda jasa bukan langsung diputuskan oleh Presiden Jokowi, namun atas rekomendasi dari hasil sidang Dewan Gelar , Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Habis dari keputusan sidang itu dilaporkan ke Presiden. Nah Presiden yang terakhir lah kemudian mendapat memo dari ketua dewan yaitu Menkopolhukam, kemudian Presiden setuju baru diproses Keputusan Presiden," kata Suyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.