Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Anjurkan Warga Palembang Laporkan Pemimpinnya Bila Punya Bukti

Gelombang penolakan terhadap isu pelantikan Harnojoyo di Palembang semakin besar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Anjurkan Warga Palembang Laporkan Pemimpinnya Bila Punya Bukti
Sriwijaya Post
Harnojoyo, Wakil Wali Kota Palembang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap isu pelantikan Harnojoyo di Palembang semakin besar. Mereka yang menolak Harno karena meyakini Plt wali kota itu mengetahui kasus suap yang menjerat Romi Herton.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mempersilakan warga Palembang melaporkan dugaan keterlibatan Harno terkait kasus penyuapan yang dilakukan Romi Herton. Tapi, laporan harus disertakan bukti.

"Jika memang ada warga Kota Palembang memiliki dugaan bukti keterlibatan Wakil Wali Kota Palembang dalam kasus Romi Herton silakan dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/8/2015).

Kasus penyuapan yang dilakukan Romi sendiri terhadap Akil Mochtar telah selesai disidangkan dan berkekuatan hukum tetap. Namun, bila menyertakan bukti, laporan tersebut akan ditelaah. Bila bukti dirasa mumpuni, laporan akan diteruskan ke bagian penyelidikan KPK untuk ditindaklanjuti.

Sementara mengenai isu pelantikan Harnojoyo sebagai Plt Wali Kota Palembang, Arsa tidak mau ikut campur. Dia hanya menyarankan Mendagri mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, hak uji pendapat yang diajukan DPRD Kota Palembang telah disetujui dan dikabulkan Mahkamah Agung melalui putusannya bernomor 04/KHS/2014 tertanggal 3 Desember 2014.

Putusan itu tentang pendapat DPRD Kota Palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harnojoyo bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Jimly Asshiddiqie mengatakan Harnojoyo tak serta merta harus dimakzulkan atas perbuatan yang dibuat Romi Herton. Pasalnya objek dalam perkara pidana adalah perilaku individu. Bukan institusi jabatan, dan bukan pula tentang proses pemilihanya.

Jika memang merasa tak bisa dipercaya, menurut Jimly, Harnojoyo harus diproses dulu secara tersendiri sebagai perkara yang terpisah. "Makanya pihak yang berkepentingan melaporkan saja yang bersangkutan agar diproses juga," ujarnya.

Menurut Jimly, jika mengikuti emosi, maka jabatan wali kota akan kosong. Pemilihan pun harus diadakan sekarang juga.

"Sebagai pribadi saya juga setuju itu, sebab jangan lantik orang yang tidak bisa lagi dipercaya oleh masyarakat. Cara menguji kehendak publik ya lewat pemilihan lagi. Tapi prosedur formal yang ada memang tidak begitu," kata Jimly.

Mendagri sendiri sudah membantah pemberitaan yang mengatakan pihaknya akan melantik Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang, dalam waktu dekat ini. Saat ini, dia masih berstatus Plt Walkot sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

"‎Belum ada rencana pelantikan dalam waktu dekat. Konsep SK-nya saja belum," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2015).

Adapun saat ini, tim hukum Kemendagri dan tim Otonomi Daerah Kemendagri, mengumpulkan berbagai pendapat ahli hukum atas keputusan politik serta hukum dari DPRD dan MA tersebut. Tjahjo menyebut akan menggunakan putusan MA sebagai pertimbangan. ‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas