Bareskrim Polri Jerat Pelaku Penimbun Sapi dengan Undang-undang Terorisme
agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang
Penulis: Theresia Felisiani
![Bareskrim Polri Jerat Pelaku Penimbun Sapi dengan Undang-undang Terorisme](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/budi-waseso-nih7_20150602_162132.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya tidak akan main-main dalam menjerat para pelaku yang sengaja menimbun sapi potong sehingga mengakibatkan kelangkaan dan meroketnya harga daging sapi.
Saat ditanya soal adanya anggapan yang menyatakan Bareskrim sulit mempidanakan para penimbun tersebut, hal itu dibantah oleh
Budi Waseso.
"Tidak sulit ya, saya mau konstruksikan dengan undang-undang Pidana dan undang-undang terorisme," kata Budi Waseso, Jumat (14/8/2015) di Mabes Polri.
Orang nomor satu di Bareskrim ini menuturkan pihaknya akan menerapkan Undang-undang terorisme lantaran ia menganggap itu merupakan teror terhadap masyarakat dan pemerintah.
"Bayangkan harganya tinggi, jadinya ini bentuk teror juga ke masyarakat dan pemerintah. Jadi jangan main-main dengan masalah sembako. Ada kelompok yang melakukan sesuatu secara bersamaan dengan tujuan tertentu," tuturnya.
Budi Waseso menambahkan tujuan pihaknya uji coba mempidanakan para pelaku penimbunan dengan Undang-undang Terorisme yakni agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.