Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Jerat Pelaku Penimbun Sapi dengan Undang-undang Terorisme

agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Polri Jerat Pelaku Penimbun Sapi dengan Undang-undang Terorisme
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, saat ditemui seusai menghadiri peresmian Prakarsa Anak Bhayangkara di Graha Purna Wira, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya tidak akan main-main dalam menjerat para pelaku yang sengaja menimbun sapi potong sehingga mengakibatkan kelangkaan dan meroketnya harga daging sapi.

Saat ditanya soal adanya anggapan yang menyatakan ‎Bareskrim sulit mempidanakan para penimbun tersebut, hal itu dibantah oleh
Budi Waseso.

"Tidak sulit ya, saya mau konstruksikan dengan undang-undang Pidana dan undang-undang terorisme," kata Budi Waseso, Jumat (14/8/2015) di Mabes Polri.

Orang nomor satu di Bareskrim ini menuturkan pihaknya akan menerapkan Undang-undang terorisme lantaran ia menganggap itu merupakan teror terhadap masyarakat dan pemerintah.

"Bayangkan harganya tinggi, jadinya ini bentuk teror juga ke masyarakat dan pemerintah. ‎Jadi jangan main-main dengan masalah sembako. Ada kelompok yang melakukan sesuatu secara bersamaan dengan tujuan tertentu," tuturnya.

Budi Waseso menambahkan tujuan pihaknya uji coba mempidanakan para pelaku penimbunan dengan Undang-undang Terorisme yakni agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas