KPK Periksa Pejabat di Kementerian Pariwisata Terkait Kasus Korupsi Jero Wacik
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Bagian Verifikasi pada Kementerian Pariwisata, Danoe Koendarjanto. Danoe akan dimintai keterangannya terkait tindak pidana korupsi yang menjerat Jero Wacik.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011.
Jero diduga berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Jero juga menyandang status tersangka kasus pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sekadar informasi, selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009, Jero mendapat Dana Operasional Menteri (DOM) sekitar Rp 2,4 miliar per tahun.
Jika dirata-ratakan setiap bulan, Jero mendapat DOM senilai Rp 200 juta.
"Per tahun itu Rp1,2 M. Kira-kira Rp100 juta per bulan. Tahun berikutnya di tahun 2006-2007, Rp 200 juta per bulan. Jdi Rp 2,4 M (satu tahun)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI 2004-2008, Sapta Nirwandar, usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Sapta menuturkan DOM tersebut berasal dari APBN dan digunakan untuk keperluan Jero dalam jabatannya sebagai menteri.
"Pokoknya dalam rangka untuk memperlancar kerja, dalam rangka pengamanan, yang berkaiatan dengan operasional menteri," beber Sapta.