Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pejabat di Kementerian Pariwisata Terkait Kasus Korupsi Jero Wacik

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Pejabat di Kementerian Pariwisata Terkait Kasus Korupsi Jero Wacik
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
JERO DI TAHAN - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengunakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015). KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Bagian Verifikasi pada Kementerian Pariwisata, Danoe Koendarjanto. Danoe akan dimintai keterangannya terkait tindak pidana korupsi yang menjerat Jero Wacik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011.

Jero diduga berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Jero juga menyandang status tersangka kasus pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sekadar informasi, selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009, Jero mendapat Dana Operasional Menteri (DOM) sekitar Rp 2,4 miliar per tahun.

Jika dirata-ratakan setiap bulan, Jero mendapat DOM senilai Rp 200 juta.

"Per tahun itu Rp1,2 M. Kira-kira Rp100 juta per bulan. Tahun berikutnya di tahun 2006-2007, Rp 200 juta per bulan. Jdi Rp 2,4 M (satu tahun)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI 2004-2008, Sapta Nirwandar, usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Berita Rekomendasi

Sapta menuturkan DOM tersebut berasal dari APBN dan digunakan untuk keperluan Jero dalam jabatannya sebagai menteri.

"Pokoknya dalam rangka untuk memperlancar kerja, dalam rangka pengamanan, yang berkaiatan dengan operasional menteri," beber Sapta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas