Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kooperatif, Jaksa Penyidik Periksa Direktur Victoria Sekuritas di Kantornya

Kejaksaan Agung memeriksa Direktur dan Komisaris PT Victoria Sekuritas Indonesia (VS) yakni Aldo dan Suzan‎ di kantornya, Jumat (14/9/2015).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tak Kooperatif, Jaksa Penyidik Periksa Direktur Victoria Sekuritas di Kantornya
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Sarjono Turin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung memeriksa Direktur dan Komisaris PT Victoria Sekuritas Indonesia (VS) yakni Aldo dan Suzan‎ di kantornya, Jumat (14/9/2015).

Pemeriksaan keduanya terkait dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Selain memeriksa keduanya di kantor VS di Panin Tower, Senayan, penyidik Kejaksaan Agung dibantu personel Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan.

"Kami juga melakukan penggeledahan lanjutan dari sebelumnya. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti adanya pelanggaran pidana," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin.

Menurut dia, jaksa penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena masih mendalami bukti-bukti terlebih dahulu. Baik dari keterangan saksi maupun dokumen-dokumen lainnya.

Berdasar hasil penggeledahan, jaksa menyita delapan unit CPU dan dokumen elektronik.‎ Ia memastikan pemeriksaan petinggi PT VS di kantornya merupakan upaya paksa, karena sejumlah saksi yang dipanggil tidak kooperatif.

BERITA REKOMENDASI

Sejumlah saksi, termasuk pihak PT VS, selama ini kerap mangkir dari pemeriksaan. Jaksa khawatir sikap tidak kooperatif para saksi dapat menghambat penyidikan. Sehingga jaksa penyidik langsung memeriksa petinggi PT VS di kantor mereka.

Meski belum ada penetapan tersangka, jaksa penyidik telah meningkat ke tahan penyidikan sejak April lalu. Kasus ini diduga kuat melibatkan oknum BPPN dan PT VS, selaku anak usaha Panin Group.

Kasus bermula ketika PT Adistra Utama (AU) meminjam kredit ke bank pelat merah untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar dengan nilai sebesar Rp 469 miliar.

Ketika terjadi krisis moneter, bank pelat merah itu masuk dalam program penyehatan BPPN hingga akhirnya aset-aset yang terkait kredit macet dilelang termasuk utang PT AU. PT VS kemudian membeli aset PT AU denngan nilai hanya sebesar Rp 26 miliar.

Namun ketika PT AU ingin menebus aset itu ke PT VS dengan harga yang sama atas kredit yang dikeluarkan, PT VS justru mematok harga Rp 2,1 triliun. Tindakan itu akhirnya dilaporkan PT AU ke kejaksaan dengan tudingan adanya permainan dalam pembelian aset tersebut.


Cessie atau hak tagih adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.

Dengan kata lain, cassie adalah suatu keterangan utang yang bisa diperjualbelikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini, pihak yang memiliki utang bersedia untuk dipindahkan kewajiban utangnya kepada pihak lain. Cassie sendiri diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas