Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Salah Geledah, Kejagung Harusnya Koordinasi Dulu dengan OJK dan BEI

Tim tersebut seharusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang berbadan hukum asing di British Virgin Island

zoom-in Dugaan Salah Geledah, Kejagung Harusnya Koordinasi Dulu dengan OJK dan BEI
Tribunnews.com/Willy Widianto
Surat laporan PT Victoria Sekuritas Indonesia yang akan mengadukan perlakuan Kejaksaan Agung yang salah menggeledah perusahaan itu. Aduan akan dilakukan ke DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum melakukan penggeledahan semestinya Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan OJK, BEI dan lembaga pasar modal lainnya agar tidak salah alamat.

Hal tersebut dilontarkan Analis Senior LBP Enterprises, Lucky Bayu Purnomo menanggapi dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Khusus yang dipimpin Sarjono Turin.

Tim tersebut seharusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang berbadan hukum asing di British Virgin Island yang tidak ada kaitannya dengan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang digeledah kejaksaan beberapa hari lalu.

"Kejagung tidak perlu terkesan bombastis, ini menciderai citra pasar modal. Harusnya ada koordinasi antara OJK, BEI, dan lembaga pasar modal lainnya, dicari obyek yang sebenarnya," ujar Lucky, Senin(17/8/2015).

Menurut Lucky,dalam kasus tersebut mencerminkan tidak adanya harmonisasi lembaga pasar modal dengan pihak hukum. Menurutnya, pihak Kejagung bersikap sporadis dan terlalu dini dalam melakukan suatu tindakan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai dugaan salah geledah tersebut.

Sekedar informasi, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN ternyata salah alamat.

BERITA TERKAIT

Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin seharusnya menggeledah ke Victoria Securities International Corporation (VSIC) bukan PT Victoria Securities Indonesia.

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015) siang.

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam penggeledahan penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidiknya sekaligus memeriksa dua petinggi perusahaan tersebut, yakni Direktur perusahaan berinisial Al dan salah satu komisarisnya bernama Sz.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu.

Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas