Polda Metro Bantah Ikut Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut-sebut turut dilibatkan Kejaksaan Agung pada saat melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Victoria Sekuritas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal membantah bahwa pihaknya ikut serta dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia.
"Enggak ada, kita enggak ikut itu kan Kejaksaan Agung. Saya sudah bantah itu," ujar Iqbal Senin(17/8/2015).
Sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut-sebut turut dilibatkan Kejaksaan Agung pada saat melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, Kamis dini hari (13/8/2015).
Sekedar informasi, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN ternyata salah alamat.
Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin seharusnya menggeledah ke Victoria Securities International Corporation (VSIC) bukan PT Victoria Securities Indonesia.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015) siang.
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam penggeledahan penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidiknya sekaligus memeriksa dua petinggi perusahaan tersebut, yakni Direktur perusahaan berinisial Al dan salah satu komisarisnya bernama Sz.
Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990.
Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.
Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu.
Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.