Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Usut Pembuat Surat Larangan Menjual Daging Sapi

Diduga surat inilah yang memicu timbulnya kelangkaan dan tingginya harga daging sapi di beberapa daerah di Indonesia.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Usut Pembuat Surat Larangan Menjual Daging Sapi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Tulisan kekesalan pedagang daging sapi terpasang di los daging di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015). Semua pedagang daging sapi menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah segera menstabilkan harga daging sapi yang selama ini semakin tinggi. Mereka menduga adanya dalang mafia daging di balik tingginya harga. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus kelangkaan daging sapi di pasaran dalam beberapa hari terakhir.

Saat ini penyidik Bareskrim tengah menyelidiki ‎temuan surat dari Asosiasi Pedagang Sapi yang melarang pedagang daging sapi berjualan.

Diduga surat inilah yang memicu timbulnya kelangkaan dan tingginya harga daging sapi di beberapa daerah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan untuk mengusut surat itu, ia perlu memeriksa beberapa pihak untuk dijadikan saksi.

"Kami akan periksa ‎asosiasi yang mengirim surat itu, kemudian pedagang-pedagang, lalu feedloter (penggemukan sapi) untuk mengetahui informasi selengkap-lengkapnya," ujar Victor, Selasa (19/8/2015) di Mabes Polri Jakarta.

Victor mengaku saat ini penyidik sudah memeriksa enam saksi terkait kasus penimbunan sapi impor siap potong dari dua lokasi berbeda di Tangerang.

Dan sejauh ini, penyidik belum menetapkan satu tersangkapun. Victor membantah kesulitan menetapkan tersangkanya, melainkan Victor beralasan pihaknya masih mencari informasi dan berbagai alat bukti.

BERITA REKOMENDASI

Ditambah lagi, ‎Victor tidak ingin seseorang yang sudah ditetapkan tersangka mengajukan perlawanan bila alat bukti tak lengkap. Sehingga sebelum menetapkan tersangka, ia harus mencari alat bukti sebanyak-banyaknya.

"Menetapkan tersangka gampang, tapi yang penting memperoleh informasi yang bulat dulu semuanya, baru kita koordinasi dengan Kementan (Kementerian Pertanian) keadaannya begini disamping kita menyidik, kita informasikan juga hasilnya," tegas Victor.

Meski belum menetapkan tersangka, namun penyidik sudah ‎menyiapkan pasal yang bisa disangkakan ke tersangka, yakni Pasal 53 UU 18/2012 tentang Pangan dan pasal 107 dan 29 UU 7/2014 yang dikaitkan dengan Keppres Nomor 21 tahun 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas