Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Dalami Dugaan Unsur Politis Terkait Penggeledahan Kantor Victoria Securities Indonesia

Penggeledahan dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin terkait kasus pembelian aset BTN oleh BPPN

zoom-in DPR Dalami Dugaan Unsur Politis Terkait Penggeledahan Kantor Victoria Securities Indonesia
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon 

TRIBUNNEWs.COM, JAKARTA - DPR akan mendalami ada atau tidaknya unsur politik terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di kantor PT Victoria Securities Indonesia.

Penggeledahan dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin terkait kasus pembelian aset BTN oleh BPPN.

"Kita akan dalami apa yang sebetulnya terjadi apakah ini memang murni penegakan hukum, kalau murni apakah ini menyalahi atau tidak dari prosedur yang ada. Kami akan melakukan pendalaman lagi dengan kasus ini apakah ada muatan politiknya atau tidak," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam pernyataannya, Selasa(18/8/2015).

Menurut Fadli, hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan unsur-unsur politik, karena justru akan menganggu proses penegakan hukum.

"Kalau saya melihat seharusnya hukum itu jangan diberikan kepada parpol, karena pasti akan ada bargaining politik. Jaksa Agung dari partai Nasdem, dan pasti ada bargaining politik, begitu juga dengan Menkumham pasti ada bargaining politik. Seharusnya institusi-institusi hukum ini jangan menjadi sub kordinasi dengan politik, karena mau tidak mau pesannya itu menjadi pesan politik," ujar Fadli.

Untuk diketahui, pihak PT Victoria Securities Indonesia mengadukan penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR.

Pengaduan dilakukan menyusul dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN.

BERITA TERKAIT

Namun belakangan pihak Kejaksaan Agung menanggapi tudingan salah geledah tersebut sudah sesuai prosedur.

Bahkan korps adhyaksa menilai pihak Victoria Securities Indonesia berbohong dengan menyebut bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus salah alamat.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas