Wakil Ketua PN Jakpus Pimpin Majelis Hakim untuk Perkara OC Kaligis
Kepala Humas Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Sutiyo Jumagi Akhirno, mengatakan majelis hakim akan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
![Wakil Ketua PN Jakpus Pimpin Majelis Hakim untuk Perkara OC Kaligis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/oc-kaligis-ditahan-kpk_20150714_223901.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang akan menyidangkan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Sutiyo Jumagi Akhirno, mengatakan majelis hakim akan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Sumpeno.
"Majelisnya Pak Sumpeno yakni Wakil PN Pusat," ujar Sutiyo saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Sementara anggota majelis hakim adalah Arifin, Tito Suhud, Alex Marwata, dan Ugo. "Sidangnya tanggal 20 Agustus 2015," tutur Sutiyo.
Sekadar informasi, berkas penyidikan tersangka OC Kaligis telah dinyatakan selesai (P21) dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada 11 Agustus 2015.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dolar Amerika dan 5 ribu Dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan OC Kaligis.
Dua tersangka lainnya adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.